Gayo Lues, TRIBRATA TV
Dugaan praktik pelanggaran hukum kembali menyeruak dalam pengerjaan salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk pembangunan disebut diambil dari lokasi galian C dengan izin yang sudah tidak berlaku.
Dalam penelusuran, sumber material proyek tersebut berasal dari tambang rakyat yang izinnya diketahui sudah mati sejak beberapa bulan lalu. Namun, aktivitas pengambilan material tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, material itu kemudian masuk ke rantai suplai resmi sebuah proyek yang tertera di papan plang pembangunan jalan dan jembatan.
Misalnya seperti pergantian Jembatan Alue Ise-ise v – Lamung di Desa Ramung Begade 4 Kecamatan Putri Betung Jabupaten Gayo Lues. Proyek tersebut dibiayai dari APBN bernilai Rp9,35 miliar.
Ivan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai wilayah.3.4 Provinsi Aceh, mengatakan kalau matrial itu bukan dikerok dari sungai akan tetapi stok lama yang masih banyak untuk digunakan.
Ketika dipertanyakan tentang dasar hukum pengunaan stock matrial tanpa memiliki izin galian C yang sah, dirinya mengakui kalau dasar hukumnya tidak ada. “Tapi kita mengunakan matrial stock lama, bukan dikerok dari sungai, iya itu sah-sah saja,”tambahnya, Minggu (28/9/2025).
Bahkan Ivan sempat berkomentar kepada salah satu media lokal timelines inews, menurutnya pengunaan matrial stock lama bukan hal yang bermasalah.
Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya pengambilan material dari galian C yang izinnya sudah mati sama saja dengan aktivitas pertambangan ilegal. Apalagi, material itu dipakai dalam proyek pembangunan yang bersumber dari uang negara.
Masalah lain yang tampak adalah lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), satuan kerja, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya memastikan seluruh material proyek berasal dari sumber yang sah. Tidak hanya sekadar memeriksa dokumen kontrak dan administrasi, tetapi juga menelusuri ke lapangan.
“Kalau izin galian sudah mati tapi material masih dipakai, itu jelas pelanggaran. Kontraktor dan pihak pengawas bisa ikut terseret, karena mereka berkewajiban memastikan asal-usul material,” kata Bursli, Ketua Bidang Investigasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia kabupaten Gayo Lues, Aceh, Minggu (28/9/2025).
Selain UU Minerba, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga memperkuat ketentuan tersebut. Dalam regulasi itu ditegaskan, kegiatan pertambangan hanya sah apabila izinnya aktif dan tercatat di kementerian atau pemerintah daerah yang berwenang.
Penggunaan material dari galian C tanpa izin aktif tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pertama, negara kehilangan potensi penerimaan dari retribusi dan pajak mineral bukan logam. Kedua, proyek pembangunan yang mestinya taat aturan justru menjadi sarana untuk melegitimasi barang ilegal.
Kondisi ini bisa menyeret banyak pihak, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga PPK. Jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Apalagi, penggunaan material ilegal dalam proyek negara dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua organisasi masyarakat anti korupsi Indonesia. (Ormas LAKI) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “Polda Aceh jangan diam. Ini bukan sekadar soal izin administrasi, tapi soal penegakan hukum. UU Minerba sudah sangat jelas. Kalau ada material dari galian C tak berizin dipakai, maka itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas galian C. Menurutnya, banyak izin yang habis masa berlaku, tapi tidak dicabut secara tegas di lapangan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tetap mengeruk material dan menjualnya ke proyek besar. (Aswadi Sambo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









