Bertahun-tahun Usaha Galian C di Desa Bangun Sari Lampung Diduga Beroperasi Tanpa Ijin

- Editorial Team

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, TRIBRATA TV

Tambang Pasir Galian C di Umbul Ripin Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diduga tak berizin.

Saat penelusuran media di lokasi galian pasir terlihat tanah pinggir bagian tanggul nyaris ambrol, Senin (13/06/2022).

Medi Mulya Ketua Team Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia di lokasi kepada wartawan mengatakan galian pasir tersebut masuk dalam lokasi Sungai besar Way Sekampung.

“Dari hasil unvestigasi kami, penambang pasir tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, akan tetapi pihak terkait belum ada tindakan, “ucapnya.

BACA JUGA  Truk Bermuatan 10 Ton Solar Ilegal Diamankan Polsek Kumpe Ulu

“Lokasi galian pasir yang diduga ilegal berada di Mbul Ripin tersebut ada di empat lokasi. Kami mohon kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menutup lokasi galian tersebut, sebab sangat merugikan dan dikhawatirkan bisa berdampak ambrol jembatan tersebut, “imbuh Medi.

Ditempat terpisah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Ujang membenarkan tambang pasir galian C di Umbul Ripin tidak berizin.

BACA JUGA  Diduga Wahidin, Kades Parit Ujung Tanjung Merangin Operasikan 2 Alat Berat Untuk Aktivitas PETI

“Kalau dari desa, memang benar tidak ada izin, “ucapnya.

Saat ditanyakan sudah berapa tahun beroperasi, Kepala Desa Bangun Sari Ujang mengatakan tidak tahu.

“Saya tidak tahu berapa tahun beroperasi. Gimana saya tahu berapa tahun sudah beroperasi, sebab galian pasir tersebut tidak punya izin, “pungkasnya. (suryanto)

—————————————

BACA JUGA  Kasdam II Sriwijaya Cek Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB