Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Jenazah Bhayangkara Satu Anumerta Muhammad Kurniadi Sutio, yang gugur dalam melaksanakan tugas pengamanan di Polsek Distrik Kiwirok Papua, tiba dirumah duka pagi tadi, di Kampung Johar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (27/9/2021).
kedatangan jenazah diterima langsung Bupati Aceh Tamiang untuk dishalatkan di mesjid kampung setempat.
Setelah shalat jenazah Bupati Mursil yang didampingi segenap unsur Forkopimda, dengan rasa haru menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya putra ketiga pasangan Zakisyah dan Hartini tersebut.
“Seluruh masyarakat Aceh Tamiang berduka dengan gugurnya Bharatu Muhammad Kurniadi Sutio dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedamaian di Papua,” kata Mursil.
Bupati Mursil juga mendoakan almarhum yang baru berusia 23 tahun itu mendapatkan pahala syahid, karena gugur saat menjalankan tugas negara.
“Insyaallah almarhum gugur sebagai syahid, karena sedang menjalankan tugas yang diamanahkan negara”, imbuhnya.
Setelah Bupati Mursil menyerah terimakan jenazah kepada pihak Polres, prosesi pemakaman secara militer dilaksanakan dan dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Aceh, AKBP Berdiansyah.
Sebagaimana dikabarkan di media massa sebelumnya, anggota Detasemen Pelopor Korps Brimob Mabes Polri, Bharatu (Anumerta) Muhammad Kurniadi Sutio, gugur saat bertugas menjaga Polsek Kiwirok pada Minggu (27/9/2021) sekitar pukul 04.50 WIT.
Ia saat itu tengah berjaga bersama sejumlah personel aparat keamanan mendapat serangan mendadak dari KKB OPM.
Dalam situasi kontak tembak tersebut, almarhum terkena tembakan di bagian ketiak sebelah kanan yang menyebabkan ia meninggal dunia.
Kemarin, dari Kiwirok almarhum langsung dievakuasi ke Oksibil, pegunungan Bintang – Papua untuk kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya, Johar – Aceh Tamiang.
Usai menempuh perjalanan yang panjang dari Papua menuju Aceh Tamiang, jenazah tiba di kampung halaman pukul 10.51 WIB dan dikebumikan secara militer pukul 11.55 di TPU Kampung Johar. (H.Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








