Sitaro, TRIBRATA TV
Proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah memasuki hari kedua, dengan antusiasme yang semakin meningkat dari para calon dan pendukungnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro tidak tinggal diam. Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, S.S, menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemilu dengan ketat.
“Kami tetap siap siaga di hari kedua ini, bekerja sesuai dengan tupoksi kami,” ujar Tatengkeng dengan tegas.

Ia menambahkan, “Kami melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan setiap tahapan, dan yang tak kalah penting, mencegah praktik politik uang.”
Bawaslu Sitaro telah menurunkan seluruh kepala divisi beserta sebagian besar personel yang ada di kabupaten ini. Selain itu, seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di wilayah Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Timur juga terjun langsung untuk melakukan tugas monitoring dan pengawasan di titik-titik strategis yang menjadi lokasi berkumpulnya massa pasangan bakal calon.

Tak hanya itu, Bawaslu juga melibatkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di beberapa kelurahan seperti Akesimbeka, Bahu, Tarorane, dan Tatahadeng.
“Dengan pengawasan yang ketat ini, kami berharap proses pendaftaran bakal calon dapat berjalan dengan tertib dan aman,” tambah Tatengkeng, menyiratkan harapan besar agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sitaro berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Pendaftaran yang memasuki hari kedua ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Kesigapan dan koordinasi yang baik dari seluruh personel Bawaslu diharapkan akan menjadi kenyataan juga untuk di hari pendaftaran besok harinya juga.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









