Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Meski masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Kepri belum dimulai, namun sejumlah pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakilnya mulai tebar pesona dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan protokol Kota Tanjungpinang.
Langkah yang dilakukan paslon ini jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi memasang baliho di areal larangan.
Sejumlah poster tampan di Jalan DI Panjaitan KM 9, paslon Muhammad Rudi – Aunur Rafiq memasang poster di areal larangan ini.
TONTON VIDEONYA:
Pasangan paslon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq dari timsesnya bergerilya memasang beberapa spanduk di areal tersebut.
Lina, seorang warga Tanjungpinang mengeluhkan hal ini.
“Saat ini belum waktunya kampanye, jadi mereka harus mematuhi itu dan tidak mencuri start kampanye.Apalagi dipasang di areal kawasan dilarang, “katanya, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, meski dalam aturan pelanggaran ini hanya bisa dikenakan sanksi administrasi, namun selayaknya paslon harus berbuat santun dan beretika dengan tidak mencuri start kampanye.
“Biar warga yang menilai, layakkah paslon yang melanggar aturan dipilih. Warga sekarang sudah pintar untuk memilih,” ujar dia.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









