Pakde Jajak, Bertahun Menjual Batu Akik di Tanjungpinang

- Editorial Team

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Penggemar batu akik di Tanjungpinang pasti mengenal Jajak yang akrab dipanggil Pakde Jajak yang tinggal di Jalan Kijang Lama Perum Taman Rezeki Indah Blok B Nomor 20 kota Tanjungpinang, Kepri.

Pasalnya Pakde Jajak sudah bertahun-tahun menjual batu akik. Bukan hanya batu akik yang sudah jadi bahkan bahan mentahnya pun ada.

Untuk harganya bervariasi.Dari harga Rp100 ribu hingga ratusan ribu.

Selain itu, dikediaman Pakde Jajak juga menawarkan beraneka ragam gelang dan tasbih dari akar laut laut dari bahar, biji pisang bonang dan lainnya.

BACA JUGA  Usai Operasi Ketupat Seligi, Polres Bintan Kembali Laksanakan Tugas Pokok

Pakde Jajak saat ditemui media ini mengatakan, disini barang barang batu akik beragam jenis serta menerima potong batu, gosok kasar, gosok halus hingga mengilatkan batu yang ditangani oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman di bidangnya.

“Juga enyediakan bahan mentah seperti bongkahan batu, “katanya, Rabu (5/7/2023)

Selain itu, kata Pakde Jajak, ia menawarkan beraneka menawarkan beraneka ragam gelang dan tasbih.

BACA JUGA  Covid 19 Mereda, Gelper Kembali Buka di Tanjungpinang

“Gelang dan tasbih dari akar bahar, biji pisang bonang dan lainnya.Biji pisang Bonang ini dulu dipakai oleh Sunang Bonang”, ungkapnya.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki batu akik atau lain bisa mengunjungi rumah saya atau menghubungi nomor WhatsApp kami di 089654449199,”tutup Pakde Jajak. (m.holul)

—————————————

BACA JUGA  DPRD Kepri Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru