Labusel, TRIBRATA TV
Majelis hakim PN Rantauprapat kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus fitnah Begu Ganjang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Mariska Siregar SH MH menuntut terdakwa Matio Situmorang dengan pidana penjara lima bulan yang digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa (26/8/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Matio Situmorang terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasti Boru Marpaung.
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Maja Simarmata SH MH, mengatakan tuntutan jaksa tidak mengacu pada fakta persidangan
“Jaksa tidak obyektif dan emosional dalam mengajukan tuntutan, dan hanya menjadikan tuntutan sebagai solusi bagi terdakwa”, ujar Maja Simarmata pada wartawan.
Dikatakannya, tuntutan hukuman penjara 5 bulan sebagaimana Pasal 310 KUHP Ayat (1) kurang tepat karena fakta-fakta persidangan seharusnya kliennya dituntut bebas. “Klien kami sama sekali tidak bersalah, saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebutkan Matio Situmorang menuduh Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” kata Maja Simarmata.
Menurutnya kasus ini sangat dipaksakan karena bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak pernah diperdengarkan sebagaimana yang dituntut jaksa termasuk saksi ahli tidak dihadirkan secara langsung.
“Saksi yang mereka ajukan mak Roni juga mengatakan terdakwa Matio Situmorang tidak pernah menyebutkan Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang beredarnya berita online yang menyebutkan Maja Simarmata tidak hadir pada sidang 26 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Kotapinang pada sidang tuntutan jaksa sehingga menjadi sorotan publik, Maja Simarmata mengatakan sangat aneh. “Mungkin yang membuat berita tidak mengerti tentang Surat Kuasa Subtitusi,” katanya.
“Kami sebagai Penasehat Hukum berhak memberi Surat Kuasa Subtitusi kepada rekan yang kami tunjuk untuk mendampingi Matio Situmorang sewaktu persidangan yang dilakukan secara online. Penerima Kuasa Subtitusi Febri Kriswanto SH hadir di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
“Sebaiknya yang membuat berita belajar lebih baik tentang Surat Kuasa Subtitusi supaya berita yang dibuat tidak asal bunyi dan membodoh-bodohi para pembaca,”tegasnya. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








