Dituntut 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Matio Situmorang: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

- Editorial Team

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Majelis hakim PN Rantauprapat kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus fitnah Begu Ganjang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Mariska Siregar SH MH menuntut terdakwa Matio Situmorang dengan pidana penjara lima bulan yang digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Matio Situmorang terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasti Boru Marpaung.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Maja Simarmata SH MH, mengatakan tuntutan jaksa tidak mengacu pada fakta persidangan

“Jaksa tidak obyektif dan emosional dalam mengajukan tuntutan, dan hanya menjadikan tuntutan sebagai solusi bagi terdakwa”, ujar Maja Simarmata pada wartawan.

BACA JUGA  Drs .H .Marwan Dasopang M.Si, Reses ke Dusun Tugu Sari Desa Sisumut Kotapinang

Dikatakannya, tuntutan hukuman penjara 5 bulan sebagaimana Pasal 310 KUHP Ayat (1) kurang tepat karena fakta-fakta persidangan seharusnya kliennya dituntut bebas. “Klien kami sama sekali tidak bersalah, saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebutkan Matio Situmorang menuduh Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” kata Maja Simarmata.

Menurutnya kasus ini sangat dipaksakan karena bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak pernah diperdengarkan sebagaimana yang dituntut jaksa termasuk saksi ahli tidak dihadirkan secara langsung.

“Saksi yang mereka ajukan mak Roni juga mengatakan terdakwa Matio Situmorang tidak pernah menyebutkan Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” ujarnya.

BACA JUGA  BAZNAS Labusel Kunjungi Rumah Warga yang Akan Menerima Bantuan RLHB

Ketika ditanya tentang beredarnya berita online yang menyebutkan Maja Simarmata tidak hadir pada sidang 26 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Kotapinang pada sidang tuntutan jaksa sehingga menjadi sorotan publik, Maja Simarmata mengatakan sangat aneh. “Mungkin yang membuat berita tidak mengerti tentang Surat Kuasa Subtitusi,” katanya.

“Kami sebagai Penasehat Hukum berhak memberi Surat Kuasa Subtitusi kepada rekan yang kami tunjuk untuk mendampingi Matio Situmorang sewaktu persidangan yang dilakukan secara online. Penerima Kuasa Subtitusi Febri Kriswanto SH hadir di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

“Sebaiknya yang membuat berita belajar lebih baik tentang Surat Kuasa Subtitusi supaya berita yang dibuat tidak asal bunyi dan membodoh-bodohi para pembaca,”tegasnya. (Abner Hasan)

BACA JUGA  Operasi Senyap di Asam Jawa: Polsek Torgamba Gulung Pengedar Sabu Saat Bertransaksi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB