Dituntut 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Matio Situmorang: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

- Editorial Team

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Majelis hakim PN Rantauprapat kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus fitnah Begu Ganjang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Mariska Siregar SH MH menuntut terdakwa Matio Situmorang dengan pidana penjara lima bulan yang digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Matio Situmorang terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik Pasti Boru Marpaung.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Maja Simarmata SH MH, mengatakan tuntutan jaksa tidak mengacu pada fakta persidangan

“Jaksa tidak obyektif dan emosional dalam mengajukan tuntutan, dan hanya menjadikan tuntutan sebagai solusi bagi terdakwa”, ujar Maja Simarmata pada wartawan.

BACA JUGA  BRI BO Kotapinang Gandeng Polres Labusel Perketat Keamanan Nasabah dan Aset Vital

Dikatakannya, tuntutan hukuman penjara 5 bulan sebagaimana Pasal 310 KUHP Ayat (1) kurang tepat karena fakta-fakta persidangan seharusnya kliennya dituntut bebas. “Klien kami sama sekali tidak bersalah, saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebutkan Matio Situmorang menuduh Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” kata Maja Simarmata.

Menurutnya kasus ini sangat dipaksakan karena bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak pernah diperdengarkan sebagaimana yang dituntut jaksa termasuk saksi ahli tidak dihadirkan secara langsung.

“Saksi yang mereka ajukan mak Roni juga mengatakan terdakwa Matio Situmorang tidak pernah menyebutkan Pasti Boru Marpaung Parbegu Ganjang,” ujarnya.

BACA JUGA  Warga Binaan Lapas Kotapinang Bangun Menara Pohon Natal

Ketika ditanya tentang beredarnya berita online yang menyebutkan Maja Simarmata tidak hadir pada sidang 26 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Kotapinang pada sidang tuntutan jaksa sehingga menjadi sorotan publik, Maja Simarmata mengatakan sangat aneh. “Mungkin yang membuat berita tidak mengerti tentang Surat Kuasa Subtitusi,” katanya.

“Kami sebagai Penasehat Hukum berhak memberi Surat Kuasa Subtitusi kepada rekan yang kami tunjuk untuk mendampingi Matio Situmorang sewaktu persidangan yang dilakukan secara online. Penerima Kuasa Subtitusi Febri Kriswanto SH hadir di ruangan sidang di Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

“Sebaiknya yang membuat berita belajar lebih baik tentang Surat Kuasa Subtitusi supaya berita yang dibuat tidak asal bunyi dan membodoh-bodohi para pembaca,”tegasnya. (Abner Hasan)

BACA JUGA  Hadiri Sidang PPL, Asisten II Berharap Redistribusi Tanah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sitaro

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!