Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mencatatkan langkah penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada Minggu, 27 Juli 2026, DPRD menggelar lanjutan Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Moghtar H. Kaudis, S.Pi., M.Si. Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sitaro, termasuk Plt. Bupati, yang bersama-sama menyelesaikan tahapan pembahasan hingga penandatanganan persetujuan bersama.
Usai rapat, Ketua DPRD Moghtar H. Kaudis menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan sikap politiknya pada Pembicaraan Tingkat I. “Pada tahap pertama tadi, semua fraksi menyampaikan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Karena itu, kami langsung melanjutkan rapat paripurna tahap kedua untuk melaksanakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, dalam hal ini Plt. Bupati,” ujarnya.
TONTON VIDEONYA:
Menurut Moghtar, hasil Pembicaraan Tingkat II menunjukkan adanya kesepahaman penuh antara legislatif dan eksekutif. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut sehingga dokumen resmi ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. “Ranperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita menunggu hasil evaluasi dalam beberapa hari ke depan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ketua DPRD berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moghtar juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih disertai paragraf penekanan atau catatan tertentu. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius DPRD, khususnya dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Tindak lanjut itu penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Kini, perhatian tertuju pada hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tahapan akhir sebelum Ranperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









