Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing menangkap seorang pria berinisial DAC (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit apidum Ipda Rangga Risdin
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi seorang pria diduga melakukan pencurian di rumah milik korban yang berada di lingkungan Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban yang mendapat informasi dari saksi kemudian menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi juga masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian. (Sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









