Medan, TRIBRATA TV
Ketua Persatuan Wartawan Polrestabes (Pewarta) Medan, Chairum Lubis SH menjenguk Haji Nurdin (72) wartawan senior yang sedang menderita sakit di kediamannya di Jalan Setia Budi Pasar 2 Gang Rambe, Jumat (28/5/2021) siang.
Haji Nurdin adalah wartawan dan redaktur senior di salah satu harian di Kota Medan. Selama 45 tahun, ia menggeluti dunia pers.
Membuatnya begitu dikenal oleh semua kalangan pejabat di Kantor Wali Kota Medan. Pria parlente yang dijamannya selalu membuat simpati kawan-kawan seprofesinya. Salah satunya Ketua Pewarta, Chairum Lubis SH.
Setiba dikediamanya, Haji Nurdin tak menyangka akan kedatangan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH. ” Gemuk kali kau sekarang,” sambut Haji Nurdin.
Menurut pria parlente ini, ia baru beberapa hari keluar dari Rumah Sakit Bina Kasih setelah diopname selama dua minggu disana karena penyakit jantung yang dideritanya.
Sambil menyerahkan bantuan sembako berupa segoni beras dan uang, Ketua Pewarta Chairum Lubis
menyampaikan semoga Haji Nurdin cepat sembuh dan kembali beraktifitas.
Namun Haji Nurdin mengatakan bahwa dirinya telah pensiun. “Saya sudah lama pensiun, namun sejak pensiun tiada perhatian sedikit dari kantor,” keluhnya.
Ketua Pewarta Polrestabes Medan,Chairum Lubis SH mengatakan dalam Jum’at Barokah kita memberikan bantuan kepada wartawan senior yang sedang sakit.
“Bantuan sembako ini tak lepas atas bimbingan dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, MSi dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi,” ungkap Pemred Media Online Pewarta.co ini.
Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini juga tak lupa mengucapkan bahwa bantuan ini juga sesuai arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









