Pedagang Musnahkan Obat dan Makanan Kadaluarsa

- Editorial Team

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Hari kedua tim koordinasi pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur merazia sejumlah lokasi antara lain Pasar Solo, Pasar Tampinna, kios dan toko yang menjual barang campuran termasuk juga obat-obatan dan kosmetik, Selasa (27/4/2021).

Di Pasar Tampinna, yang terletak di poros jalan trans Sulawesi Desa Tampinna Kecamatan Angkona, tim menyasar para pedagang yang menjual bahan makanan dan minuman serta penjual kosmetik.

Hasilnya, tim menemukan sejumlah bahan makanan dan minuman serta kosmetik yang masa periode penjualannya sudah habis alias telah kadaluarsa. Barang-barang tersebut kemudian dipisahkan oleh tim dan diminta kepada pemilik barang agar tidak lagi dijual atau dikembalikan kepada distributor dan ditukar dengan barang baru.

Sementara untuk barang yang memang sama sekali tidak bisa lagi direturn seperti minuman dalam kemasan kotak atau sejenis sirup, tim meminta kesadaran pemiliknya untuk memusnahkan barang tersebut di tempat dengan disaksikan oleh tim lalu dibuatkan berita acara pemusnahan.

BACA JUGA  Irjen Andi Rian R Djajadi Dimutasi Pimpin Polda Sumsel

Ketua tim koordinasi yang mengawasi bahan makanan, Andi Polejiwa mengatakan tim menemukan sejumlah bahan makanan dan minuman kadaluarsa dan oleh pemiliknya mengakui tidak bisa lagi direturn kepada distributornya sehingga tim meminta kepada pemilik barang kadaluwarsa tersebut untuk dimusnahkan dan pemilik barang bersedia untuk memusnahkan.

“Jadi hari ini tim koordinasi pengawasan obat dan makanan menemukan beberapa bahan makanan dan minuman kadaluarsa yang tidak bisa direturn, sehingga tim meminta kepada pemilik barang untuk memusnahkan di tempat,” terang Andi Polejiwa.

BACA JUGA  PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

Selain di pasar, tim juga menyasar beberapa toko penjual barang campuran di Desa Tampinna. Dari pemeriksaan sejumlah bahan makanan yang kadaluarsa dan tidak memiliki PIRT. Begitu pula dengan jenis obat-obatan yang tidak boleh dijual oleh toko barang campuran tapi hanya boleh dijual oleh toko obat dan apotek.

Tim kemudian memberikan penjelasan kepada pemilik barang mengenai jenis obat yang bisa dijual bebas dan mana yang tidak boleh, termasuk resiko mengkonsumsi obat tanpa resep dokter sekaligus bahaya menjual obat tanpa izin resmi, sehingga Tim menyarankan kepada pemilik toko, jika ingin menjual obat-obatan, agar mengurus izin pendiri toko obat atau apotek sehingga bisa berjualan obat secara legal.

Setelah dilakukan sosialisasi dan pemilik toko memahami dan mengerti serta menerima penjelasan dari tim, maka atas kesadaran sendiri pemilik toko melakukan pemusnahan atas temuan obat keras dengan disaksikan oleh tim koordinasi lalu dibuatkan berita acara pemusnahan barang serta dokumentasi pemusnahan. (Mulyadi/int)

BACA JUGA  Kota Makassar Pertama Dijatah Harga Pertalite Setara Premium di Indonesia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB