Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kasus pengeroyokan yang dilakukan 5 pemuda Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap korban YT yang merupakan anggota TNI Kodim 1621 TTS, akhirnya diselesaikan Polres TTS melalui Restoratif Justice.
pada Jumat 08 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23:00 wita larut malam, maka Senin 11 Agustus 2025 kemarin Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim berhasil menggelar restortive justice atau mediasi perdamaian atara dua pihak di ruang riksa pidum sat reskrim Polres TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Kesetnana.
Korban kemudian membuat laporan Nomor:LP/B/318/VIII/2025/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Mensen Agripa Sanam dan Nomor:LP/B/317/VIII/2025/SPKT/ Polres TTS / Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Yermias Tabun.
“Kedua korban dan saksi-saksi diperiksa sehingga mereka sepakat agar dilakukan mediasi bersama di ruang mediasi Sat Reskrim pada Senin 11 Agustus 2025 kemarin,” jelas Kasat Wayan.
Dari hasil mediasi tersebut para terlapor Jimmy Pobas, Felisiste Mella, Maher Syala Selan, Okran Orkilais Selan, Melkisedek Lae mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. “Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka terhadap para korban maupun kepada orang lain,” katanya.
Dari mediasi itu para terlapor bersedia memberikan uang tunai kepada kedua korban sebagai uang pengganti biaya pengobatan, sehingga kedua korban tidak akan memperpanjang permasalahan.
“Kedua pihak bersepakat untuk menempuh jalur restoratif justice atau perdamaian karena sudah saling memaafkan dengan membuat surat pernyataan perdamaian dan menarik laporan polisi serta berita acara penyelesaian kasus,” tambahnya. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









