Polres TTS Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui RJ

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kasus pengeroyokan yang dilakukan 5 pemuda Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap korban YT yang merupakan anggota TNI Kodim 1621 TTS, akhirnya diselesaikan Polres TTS melalui Restoratif Justice.

pada Jumat 08 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23:00 wita larut malam, maka Senin 11 Agustus 2025 kemarin Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim berhasil menggelar restortive justice atau mediasi perdamaian atara dua pihak di ruang riksa pidum sat reskrim Polres TTS.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Kesetnana.

BACA JUGA  Tradisi Pedang Pora Hantar Pelepasan 4 Anggota Polri dan 1 ASN Polres TTS

Korban kemudian membuat laporan Nomor:LP/B/318/VIII/2025/SPKT/Polres TTS/ Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Mensen Agripa Sanam dan Nomor:LP/B/317/VIII/2025/SPKT/ Polres TTS / Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Yermias Tabun.

“Kedua korban dan saksi-saksi diperiksa sehingga mereka sepakat agar dilakukan mediasi bersama di ruang mediasi Sat Reskrim pada Senin 11 Agustus 2025 kemarin,” jelas Kasat Wayan.

Dari hasil mediasi tersebut para terlapor Jimmy Pobas, Felisiste Mella, Maher Syala Selan, Okran Orkilais Selan, Melkisedek Lae mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. “Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka terhadap para korban maupun kepada orang lain,” katanya.

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polres TTS Ringkus 2 Pencuri Kabel PLN

Dari mediasi itu para terlapor bersedia memberikan uang tunai kepada kedua korban sebagai uang pengganti biaya pengobatan, sehingga kedua korban tidak akan memperpanjang permasalahan.

“Kedua pihak bersepakat untuk menempuh jalur restoratif justice atau perdamaian karena sudah saling memaafkan dengan membuat surat pernyataan perdamaian dan menarik laporan polisi serta berita acara penyelesaian kasus,” tambahnya. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Polda Kalbar Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Kubu Raya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB