Bantul, TRIBRATA.TV
Kunjungan wisatawan selama libur Idulfitri 2026 di Kabupaten Bantul mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dinas Pariwisata setempat mencatat, total pengunjung hanya mencapai 80.333 orang, turun 63.752 orang dari tahun 2025 yang menembus 144.085 wisatawan.
Penurunan jumlah kunjungan tersebut berdampak langsung pada pendapatan retribusi daerah. Tahun ini, pemasukan dari sektor wisata tercatat sebesar Rp1,16 miliar, merosot Rp820 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp2,08 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, saat dihubungi Jumat (27/3/2026), menegaskan penurunan ini tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kebijakan tarif masuk objek wisata sebesar Rp15.000. Ia menyebut terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi turunnya minat kunjungan.
“Tidak hanya soal tarif, kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu juga berpengaruh. Selain itu, daya tarik wisata di Bantul dinilai masih stagnan, sementara daerah lain terus berinovasi menghadirkan destinasi baru,” ujar Saryadi.
Menurutnya, dinamika persaingan antar daerah menjadi tantangan serius bagi sektor pariwisata Bantul. Sejumlah kabupaten/kota lain justru mencatat peningkatan kunjungan selama periode libur Lebaran tahun ini.
Dinas Pariwisata Bantul berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi wisata setelah masa libur berakhir. Evaluasi tersebut mencakup strategi pengembangan atraksi wisata, peningkatan fasilitas, hingga penguatan promosi.
Penurunan tajam ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, terutama di tengah harapan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal. Tanpa langkah pembenahan yang konkret, Bantul berisiko semakin tertinggal dalam persaingan destinasi wisata di tingkat regional.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








