Kabar Baik, Gubsu Terbitkan SK Percepatan PSR

- Editorial Team

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Sumut memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/84/KTPS/2022 tentang Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumatera Utara, tanggal 15 Februari 2022.

Keputusan itu memberi angin segar terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini tersendat dan cenderung dikerjakan tidak profesional.

“Tentunya SK Gubsu itu akan mendorong lebih cepatnya program PSR dijalankan. Apalagi ini merupakan amanat dari Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024,” kata Ketua DPD Aspekpir Sumut, Syarifuddin Sirait, SP, didampingi Wakil Sekretaris, Zakaria Rambe dan Sekretaris Eksekutif DPD Aspekpir Sumut, Aulia Andri di Medan, Senin (28/2/2022).

BACA JUGA  Selesai Operasi Bayi Kembar Siam Diperbolehkan Pulang

Dijelaskan Syarifuddin Sirait lebih jauh, Aspekpir juga dihunjuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mewakili asosiasi kelapa sawit untuk bidang Peremajaan Tanaman.

Atas hal ini, Syarifuddin menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal dalam membantu Pemprov Sumut khususnya Dinas Perkebunan Sumut menyukseskan program PSR.

“Bagi kami ini sebuah kepercayaan besar untuk ikut menyukseskan program PSR yang akan dilaksanakan di 15 Kabupaten di Sumut seperti Langkat, Labura, Labusel, Palas, Paluta, Tapsel, Madina dan Asahan,” katanya.

Syarifuddin juga meminta para Bupati dan Kepala Dinas Perkebunan di kabupaten se-Sumut bisa memahami SK Gubsu tersebut agar pelaksanaan program PSR di Sumut berjalan baik.

BACA JUGA  Gubsu Minta Warga Dukung Pembangunan Bendungan Lau Simeme

“Kami memahami bahwa selama ini banyak sekali pemain lapangan di program PSR. SK Gubsu ini bertujuan menertibkan sehingga program PSR dilakukan profesional dan transparan. Maka itu, para bupati dan kadis perkebunan bisa memahami maksud baik Gubsu Edy Rahmayadi,” ungkap Syafruddin lagi.

Sementara itu, Zakaria Rambe menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait program PSR di Sumut. Hal ini disebutkannya sejalan dengan SK Gubsu yang menugaskan asosiasi untuk melakukan fasilitasi dalam penerbitan surat/rekomendasi dalam program PSR.

“Kami atas dukungan DPP Aspekpir akan melakukan bimtek dan sosialisasi regulasi terkait program PSR. Direncanakan sekitar bulan Juni 2022 ini, setelah dilaksanakan di Jambi dan Riau,” kata Zakaria.

BACA JUGA  Manfaatkan Lahan Tidur, Kelompok Tani di Sanggau Tanam Tanaman Semusim

Peserta bimtek DPD Aspekpir Sumut ini akan melibatkan kelompok-kelompok petani kelapa sawit di Sumut serta DPD Aspekpir di kabupaten di seluruh Sumut. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB