Pekanbaru, TRIBRATA TV
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban tindak kekerasan, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban dan keluarga dalam kasus penganiayaan mahasiswi UIN Suska Riau, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, lokasi di mana korban masih menjalani perawatan medis.
Pendampingan dilakukan langsung Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog, beserta staf. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan bantuan pendampingan psikologis menggunakan metode PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) sebagai pendekatan awal untuk mengidentifikasi serta menangani gejala trauma pascakejadian.
Metode PTSD diterapkan untuk membantu korban dalam mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialami. Mengurangi kecemasan, ketakutan, serta bayangan kejadian yang berulang.
Membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri. Memperkuat dukungan keluarga sebagai sistem pendamping utama dalam proses pemulihan.
Selain kepada korban, tim psikologi juga memberikan edukasi dan dukungan emosional kepada pihak keluarga agar mampu memahami dampak psikologis yang mungkin muncul, serta mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mendampingi korban selama masa pemulihan.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau menyampaikan pendampingan ini untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal, sehingga korban dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosial secara bertahap.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen SDM Polda Riau dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi, sejalan dengan semangat SDM Polri yang Unggul dan Presisi dalam memberikan perlindungan tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan pemulihan psikologis korban. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








