Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua lagi anggota komplotan pejambret yang meresahkan warga Kota Pekanbaru akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru. Sebelumnya dua tersangka telah ditangkap.
Sedikitnya komplotan ini telah 19 kali beraksi menjambret di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Umumnya kalung atau gelang emas menjadi sasaran mereka.
Tersangka yang ditangkap FRR (23) warga Jalan Daru Daru 1 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru dan MZ. Sementara dua rekannya ERS (25) dan MA (25) telah ditangkap dan saat ini mendekam di Rutan.
Kedua tersangka ditangkap Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M Rizqi Indra Setiawan pada Rabu (20/2/2025).
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh soal keberadaan kedua tersangka. Tak menunggu lama tim segera menyisir Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru dan berhasil menangkapnya.
Keduanya diketahui terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Srikandi Komplek Widya Graha Keluran Delima Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam peristiwa itu korban, Suci Dwiyana Putri kehilangan gelang emas seberat 25 gram yang dijambret pelaku. Pagi itu korban sedang membonceng anak Balitanya berkeliling komplek menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku yang telah membututi memepet motor korban dan merampas gelang emas. Keduanya langsung melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp34 juta.
Berikut TKP penjambretan komplotan ini:
1. Sebelum SPBU dari Umban Sari pada Desember 2024 sore hari, dijambret Gelang emas 700 gram.
2. Jalan Palas sebelum SPBU dari Umban Sari pada Desember 2024 pagi hari, Gelang emas 3 gram.
3. Jalan Pesantren simpang lintas timur pada Desember 2024 sore hari, Gelang emas 5 gram.
4. Jalan Srikandi pada Januari 2025 pagi hari, Gelang emas 10 gram.
5. Jalan Delima pada Desember 2024 pagi hari, Gelang emas 6 gram.
6. Jalan Garuda Sakti simpang Uka Mellati pada Desember 2024, Januari 2025 pagi hari, Gelang emas 3 gram.
7. Jalan Garuda Sakti simpang 4 Melati pada Desember 2024, Januari 2025 pagi, Gelang emas 3 gram.
8. Jalan Teropong dekat Pasar pada Desember 2024, Januari 2025 pagi, Gelang emas 6 gram.
9. Jalan Rambutan pada November 2024 pagi, Gelang emas 4 gram.
10. Jalan Arifin Ahmad pada Januari 2025 sore, Gelang emas 2 gram.
11. Jalan Parit Indah arah MTQ dari Rawamangun pada November, Desember 2024 jam 4 sore, Kalung emas 2 gram.
12. Jalan Kaharudin Nasution depan UIR pada Desember 2024 jam 10 pagi, Gelang emas 5 gram.
13. Jalan Kartama simpang Pahlawan Kerja pada November, Desember 2024) jam 9 pagi, Gelang emas 4 gram.
14. Jalan Adi Sucipto dekat Pasar pagi Arengka pada Januari 2025 jam 9 pagi, Gelang emas 4 gram.
15. Jalan Kaharudin Nasution depan UIR pada Februari 2025 jam 9 pagi, Gelang emas 4 gram.
16. Jalan Air Hitam pada Desember 2024 sore hari, Gelang emas 3 gram.
17. Jalan Air Hitam pada Desember 2024) sore hari, Gelang emas 4 gram.
18. Jalan Pasir Putih arah Kubang pada Desember 2024 Gelang emas 5 gram.
19. Jalan Suka Karya sesudah jembatan pada Desember 2024 Gelang emas 6 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 365 K.U.H.Pidana. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









