Miliki Ganja Kering, PSS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

- Editorial Team

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Jumat (09/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pria inisial PSS (38), warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan menyimpan barang diduga narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram.

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 46 Tersangka

“Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat (23/02/2024) lalu”, kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).

Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam sebuah karung berwarna putih dan dibungkus dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.

BACA JUGA  Bupati Karo Launching Karo Siaga 112

“Tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat.

Saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

BACA JUGA  Operasi Pekat Seligi 2020, Satreskoba Bekuk 7 Pelaku Pemakai Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB