Pekanbaru, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial BJ (49) ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan itu usai polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau pada Selasa (27/1/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam satu kardus mi instan.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes pol Putu Yudha Prawira mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pada pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” terang Kombes Putu dalam pernyataannya, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.
“Selain ganja, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor serta telepon genggam yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kombes Putu.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut,” jelas Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









