Polda Riau Tangkap Seorang Pria Bersama 4 Bungkus Ganja Usai Terima Laporan Call Center 110

- Editorial Team

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial BJ (49) ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan itu usai polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau pada Selasa (27/1/2026).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam satu kardus mi instan.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes pol Putu Yudha Prawira mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

BACA JUGA  Diduga Pengedar Sabu, Seorang Janda Diringkus Polda Riau

“Pada pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” terang Kombes Putu dalam pernyataannya, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi 4 bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.

“Selain ganja, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor serta telepon genggam yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kombes Putu.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, asal barang serta tujuan barang haram tersebut,” jelas Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Situmorang)

BACA JUGA  Polsek Air Batu Tangkap Pria Pengecer Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB