Sergai, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,82 persen, dari sebelumnya Rp3.313.500 menjadi Rp3.605.083
Penetapan UMK tersebut disahkan Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, pada Selasa, 24 Desember 2025. Kenaikan ini disambut dengan rasa lega oleh para buruh, karena dinilai mampu membantu meningkatkan kesejahteraan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru (SPSI) Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketua SPSI Sergai, Habibi, menilai keputusan Bupati Sergai H Darma Wijaya sebagai langkah nyata yang berpihak kepada kaum pekerja.
“Saya mengapresiasi Bupati H. Darma Wijaya yang telah menaikkan upah buruh di Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) hingga 8,82 persen. Ini membuktikan bahwa beliau peduli terhadap hak-hak buruh dan memahami kondisi pekerja di lapangan,” ujar Habibi saat ditemui di Kedai Kopi Seroja, Jumat (26/12/2025).
Menurut Habibi, kenaikan UMK tersebut merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah daerah dan perwakilan pekerja yang terus memperjuangkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.
Ia menilai kebijakan ini akan berdampak positif tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi stabilitas hubungan industrial di Serdang Bedagai.
Lebih lanjut, Habibi yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan berharap agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai patuh dan taat terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Jika buruh sejahtera, maka semangat dan kinerja kerja juga akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu justru akan menguntungkan perusahaan karena produktivitas ikut naik,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya UMK tahun 2026 ini, SPSI Sergai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada para pekerja, agar hak-hak buruh benar-benar diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Penetapan UMK Serdang Bedagai 2026 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adil dan berkelanjutan.(Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









