SPSI Apresiasi UMK Serdang Bedagai 2026 Naik 8,82%

- Editorial Team

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,82 persen, dari sebelumnya Rp3.313.500 menjadi Rp3.605.083

Penetapan UMK tersebut disahkan Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, pada Selasa, 24 Desember 2025. Kenaikan ini disambut dengan rasa lega oleh para buruh, karena dinilai mampu membantu meningkatkan kesejahteraan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kebijakan tersebut juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru (SPSI) Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua SPSI Sergai, Habibi, menilai keputusan Bupati Sergai H Darma Wijaya sebagai langkah nyata yang berpihak kepada kaum pekerja.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Terima Kunjungan Kasdam I/BB

“Saya mengapresiasi Bupati H. Darma Wijaya yang telah menaikkan upah buruh di Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) hingga 8,82 persen. Ini membuktikan bahwa beliau peduli terhadap hak-hak buruh dan memahami kondisi pekerja di lapangan,” ujar Habibi saat ditemui di Kedai Kopi Seroja, Jumat (26/12/2025).

Menurut Habibi, kenaikan UMK tersebut merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah daerah dan perwakilan pekerja yang terus memperjuangkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

Ia menilai kebijakan ini akan berdampak positif tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi stabilitas hubungan industrial di Serdang Bedagai.

Lebih lanjut, Habibi yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan berharap agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai patuh dan taat terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA  Peduli Sesama, Komunitas BKK Sumbang Seekor Sapi Qurban

“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Jika buruh sejahtera, maka semangat dan kinerja kerja juga akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu justru akan menguntungkan perusahaan karena produktivitas ikut naik,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya UMK tahun 2026 ini, SPSI Sergai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada para pekerja, agar hak-hak buruh benar-benar diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Penetapan UMK Serdang Bedagai 2026 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adil dan berkelanjutan.(Willy Lubis)

BACA JUGA  6 Bulan Diburu, Ayah Pemerkosa Anak Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru