Pria Ini Nekad Rampas HP Ditengah Pasar

- Editorial Team

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

ST alias A (27) diamankan
warga dari Lantai II Pasar Nauli Sibolga pada Selasa (22/12) sekira pukul 11.30 WIB.

Warga Jalan Batu Mandi Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut diamankan setelah menjambret telepon genggam milik seorang penjaga kios, Astuti Marlina Laia (21).

ST berikut barang bukti kemudian diserahkan warga ke Polsek Sibolga Sambas Kota Sibolga .

“Saat Astuti menjaga toko di lantai dua sambil bermain HP, tiba-tiba pelaku mengambil HP dari tangannya dan kemudian pergi sambil berlari. Saksi kemudian berteriak sambil minta tolong sama warga untuk mengejar dan menangkapnya. Warga berhasil menangkap pelaku dan akhirnya diamankan warga lalu diserahkan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA  3 Buronan Judi Diringkus Polri di Kamboja

Pelaku diamankan warga, terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya kepada TRIBRATA TV, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (27/12/2020).

Motifnya, pelaku tidak dapat pekerjaan, timbul niatnya untuk mencuri di Pasar Nauli Sibolga. Ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA  Nekad Curi Motor Vario di Kampung Sendiri Idris Ditangkap Polisi

Menurut Sormin, setibanya di Pasar Nauli, pria yang sudah 2 kali dihukum di Lapas Tukka dalam kasus pencurian tersebut naik ke Lantai II. Saat itu, dia melihat Astuti sedang asyik bermain HP.

Usai menjalani pemeriksaan, ST kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sibolga Sambas.

Tersangka dikenakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(M.Zebua)

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB