Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berlangsung dinamis dan penuh kritik saat dipimpin langsung Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH, Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikomandani Sekretaris Daerah, Drs. Denny Kondoj, M.Si, guna membahas sejumlah catatan penting dalam rancangan APBD 2026.
Sejak awal rapat, hampir seluruh anggota dewan yang hadir menyuarakan kegelisahan mereka terkait pokok-pokok pikiran (pokir) yang dinilai tidak terakomodasi dengan baik. Para legislator menilai bahwa masukan dari masyarakat yang dihimpun melalui reses seakan tidak memiliki ruang yang memadai dalam penyusunan anggaran.

Salah satu kritik paling tajam datang dari Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si. (MK), Legislator PDIP Dapil Tagulandang–Biaro sekaligus Ketua Komisi II. Dalam forum itu, MK menegaskan bahwa realisasi pokir DPRD selama ini “hanya sekitar 10 persen dari program dan kegiatan yang ditata pemerintah daerah dalam APBD 2026.”
MK menilai angka tersebut sangat tidak proporsional, mengingat DPRD menggelar reses tiga kali setahun dengan biaya yang tidak sedikit. Menurutnya, kondisi ini membuat keberadaan reses menjadi tidak efektif karena hasil yang dibawa ke masyarakat jarang terealisasi sesuai harapan. “Setiap tahun kami menyerap aspirasi, tapi hanya sedikit yang masuk anggaran. Ini membuat kami serba salah di mata masyarakat,” tegas MK.

Ia juga menambahkan bahwa minimnya tindak lanjut terhadap pokir membuat para anggota dewan kerap menjadi sasaran kekecewaan masyarakat. Padahal, menurut MK, seluruh mekanisme penyampaian pokir telah dilakukan secara resmi dan dimasukkan melalui sistem yang berlaku.
Dalam suasana rapat yang penuh tekanan tersebut, MK mengusulkan langkah ekstrem. Ia menyatakan bahwa jika kondisi tidak berubah, maka “anggaran reses untuk tahun 2026 tidak perlu lagi dianggarkan,” karena dianggap sia-sia jika hasilnya kembali tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh eksekutif.

Pernyataan itu memicu kesunyian sejenak dalam ruang rapat, sebelum akhirnya Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD, Denny Kondoj, memberikan respons resmi. Kondoj menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kritik yang disampaikan para legislator.
Di hadapan Banggar, Sekda Kondoj menyatakan bahwa seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara formal. Ia memastikan bahwa penyelesaian akan dituangkan dalam berita acara resmi yang nantinya ditandatangani langsung oleh Bupati dan Ketua DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembahasan akhir APBD 2026.

Dengan adanya janji tindak lanjut tersebut, rapat Banggar–TAPD ditutup dengan harapan baru bahwa dinamika antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih terbuka, komunikatif, dan seimbang demi tercapainya pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









