Diputus Hakim 1,6 Tahun Penjara, Istri Terdakwa Histeris

- Editorial Team

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Istri seorang terdakwa langsung histeris mendengar putusan majelis hakim PN Rantauprapat yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan pada pada suaminya atas perkara penipuan dan penggelapan, Jumat (26/11/2021).

Hilda Oktara Sitanggang, menyebutkan, suaminya sama sekali tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Menurutnya kwitansi yang dibuat dan dimunculkan oleh si pelapor adalah kwitansi palsu, bukan tandatangan suaminya.

Hal itu dikuatkan berdasarkan hasil Labforensik yang dikeluarkan Polda Sumut yang menyatakan non-identik.

Ia juga menceritakan, pada kwitansi pinjaman dibuat pada tanggal 25 Juni 2015. Sementara saat itu, suaminya mengalami kecelakaan (Lakalantas) dan sedang berobat di rumah sakit di Medan.

BACA JUGA  Raup Rp4,9 M, Polda Sulteng Ungkap Penipuan Online Trading Investasi

Sementara kuasa hukum terdakwa, M. Yusuf Siregar, SH, MH mengatakan banding atas putusan itu.

“Dari putusan yang baru dibacakan hakim, kami melihat adanya dissenting opinion. Kami berkeyakinan keadilan itu tidak hanya didapatkan pada pengadilan ditingkat pertama. Namun, kami berkeyakinan keadilan itu masih ada pada tingkat banding maupun kasasi nantinya,” katanya.

Ia menilai dari pertimbangan majelis terdapat standar ganda dalam memutuskan perkara ini. Dimana hakim ketua dengan hakim anggota dua memiliki standar ganda dalam menilai keterangan saksi.

Saksi pelapor dan keluarganya ketika bersaksi, walaupun ada yang bohong dan tidak sesuai dianggap sempurna keterangannya. Tidak mempengaruhi esensi keterangan saksi.

BACA JUGA  Waspada! Penipuan Pesan Makanan Online Terbongkar

Tetapi ketika saksi – saksi dari keterangan terdakwa memberikan keterangan dan saling bersesuaian, justru hanya karena pencabutan BAP, tidak dianggap.

Padahal, dalam hukum acaranya yang harus dinilai kan keterangan persidangan. Tetapi itu justru dianggap sebagai mempengaruhi esensi dan tidak dapat dipercaya.

“Atas standar ganda inilah yang menjadi keberatan atau poin banding nantinya dan kami menilai, bahwa putusan ini belum memberikan keadilan”, paparnya.

Dalam persidangan ini dianggap unik, ketika salah satu Hakim Anggota Hendry Tarigan berkeyakinan dan mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan agar dibebaskan dari segala tuntutan. Menolak atas dakwaan Jaksa Penuntut umum, karena beranggapan saksi yang diajukan pelapor berbelit- belit dan saling bertentangan.

BACA JUGA  Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Natari Travel Digugat Konsumennya

Diketahui terdakwa dilaporkan seorang guru, Erna Br Sinabang atas perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp180 juta. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB