Sarolangun, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Sarolangun Tim Macan Pseko bersama Polsek Batin VIII berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Aksi pencurian sepeda motor yang sempat bikin resah warga Kecamatan Batin VIII akhirnya terungkap, Senin (27/10/2025) dini hari.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama DD Bin ND (41) warga Pamenang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat BH 4064 XN pada hari Minggu (5/10/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Batin VIII Iptu Erik Kurniawan menjelaskan mendapat laporan itu, tim Macan Pseko bersama Tim Polsek Bathin VIII bergerak cepat.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sarolangun, tim berhasil menangkap tiga pelaku pencurian,” ujar Iptu Erik.
Ketiganya JT Bin S (18), M. RLL Bin IJ, (19) keduanya warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan M.Z, (20) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kini ketiga pelaku telah d amankan di Mapolsek Batin VIII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian lintas kabupaten.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Sarolangun,” tegas Iptu Erik.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor yang kerap menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan.
“Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Laporkan segera ke polisi jika ada aktivitas mencurigakan,” Himbau Erik.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sarolangun dan jajarannya kembali menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









