Polda Kaltim Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Sabtu, (24/09/2022) kemarin.

Areal tambang ini masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim.

BACA JUGA  Nelayan Riau Silip Bangka Demo Protes Tambang Apung Ilegal

Saat diamankan di lokasi sedang produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah 1.000 MT.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.

Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing.

TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

BACA JUGA  Dahului Mobil dari Kiri, Pemotor Tewas Tabrak Mobil Parkir

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (@dege)

BACA JUGA  Hanya Konsumsi Vitamin 14 Positif Covid - 19 Sembuh di Batu Bara, Yang Mahal ? Begini Penjelasan Jubir GTPP

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB