Sergai, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah. Namun dalam pelaksanaannya sering dipertanyakan masyarakat
Salah satunya proyek rehabilitasi Ruang Laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SMPN 1 Perbaungan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat awak media meninjau ke lokasi, Selasa (25/06/2025) tidak ditemukan plang proyek sebagai satu syarat pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya ada dipasang dan dapat dilihat semua orang. Bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
Melalui plang informasi proyek ini masyarakat akan mengetahui sejak pengerjaan awal hingga selesai termasuk sumber dana, apakah dari pemerintah daerah atau pusat.
Seorang pekerja di lapangan mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek itu. “Saya hanya pekerja biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborongnya,” katanya.
Menanggapi hal ini Ketua Satgas Forum Wartawan (Forwan) Dharma Nur mengatakan, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut Dharma Nur, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. “Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang,” ujar Dharma.
“Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Serdang Bedagai. Kami meminta kepada dinas terkait untuk mencabut ijin pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan, kenapa mesti takut pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








