Mangkrak, Proyek Pembangunan SDN 29 Simpang Hulu Senilai Rp2,8 Miliar

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan yang beralamat di Jalan S. Parman diketahui telah mengeluarkan sepucuk surat perintah kerja (SPK) nomor :P/298/PPK/DID/DISDIK .D.602/IX/2021/ pada Tanggal 9 September 2021.

SPK ini untuk jenis pekerjaan ruang kelas baru SD Negeri 29 Simpang Hulu di Kecamatan Simpang Hulu,dengan pagu dana Rp2.883.510.000.

Pelaksana proyek CV.Dinda Hesti yang beralamat di Jalan Sunardi H Dijayadi dengan waktu pelaksanaan 113 hari kalender di mulai pada 9 September 2021 selesai 30 Desember 2021 dengan sumber dana DID Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021. Proyek ini diduga terbengkalai atau mangkrak kurang lebih dua tahun.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Kalbar Ziarah TMP

Dari pihak sekolah menilai proyek pembangunan ini tidak sesuai namun dana pengerjaan proyek ini diduga sudah dicairkan 100%.

“Sementara yang mengerjakan sekolah ini tidak ada kabar berita setelah pekerjaan selesai atau belum selesai langsung ditinggalkan begitu saja,” kata sumber.

Dirinya sebagai pihak sekolah berharap SDN 29 Kecamatan Simpang Hulu perlu diperhatikan. “Murid sekolah kami belajar tanpa menggunakan meja dan kursi. Saat ini sekolah saja masih menumpang di yayasan milik gereja,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pantau Vaksinasi di Kabupaten Bangkayang

Anggota Komite Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya ini mempertanyakan kejelasan tentang bangunan sekolah SDN 29 ini. “Kenapa bangunan ini tidak jadi, sedang WC yang dibangun dengan anggaran terpisah sudah selesai pada tahun 2021,” katanya.(red)

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Pangdam XII Tanjungpura Kunjungi Polres Ketapang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru