Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kodam I/BB dan satgas Covid-19 terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran virus ini.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran yang karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pada pelaksanaan Operasi Yustisi dari tanggal 18 – 25 Mei Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaan dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayah Sumut, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis 6.444 karena masih banyak warga abai dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Rabu (27/5/2021).
Pelanggaran itu seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional.
“Tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi jangan coba-coba buka,” tandasnya.
Petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait jam operasional.
Hadi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol Kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional.
Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” kata Hadi.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









