Kapolda Sumut Imbau Pelaku Usaha Patuhi Jam Operasional

- Editorial Team

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Kodam I/BB dan satgas Covid-19 terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran virus ini.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran yang karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pada pelaksanaan Operasi Yustisi dari tanggal 18 – 25 Mei Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA  Kasus Amrick Singh Dihentikan Bareskrim

“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaan dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayah Sumut, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis 6.444 karena masih banyak warga abai dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Rabu (27/5/2021).

Pelanggaran itu seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional.

“Tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi jangan coba-coba buka,” tandasnya.

Petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur terkait jam operasional.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

Hadi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol Kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional.

Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” kata Hadi.(H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Dosis Kedua di Polres Pelabuhan Belawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru