Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial DR (32) warga Desa Pulau Rengas RT.004 Rw.000 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB di simpang Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat, Merangin.
Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan potongan kertas timah rokok warna silver.
Dari hasil interogasi sementara tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y. Mendapat informasi tersebut selanjut Tim melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau, Merangin.
Ia ditangkap di jalan Desa Rantau Macang pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap tersangka Y,” kata Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis.
Turut disita barang bukti plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram, hp nokia berwarna biru, kertas timah berwarna silver, kantong plastik warna hitam plastik bening panjang, uang berjumlah Rp300.000.
Rezi menambahkan, selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.” tutup Rezi.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.
“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut. Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









