Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua pemain narkotika. Tersangka RRP alias Roy (48) dan R alias Ari (32) ditangkap selepas bertransaksi sabu – sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu.
“TKP penangkapan di Jalan Pepaya Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tersangkanya, RRP alias Roy warga Kabupaten Asahan dan R alias Ari warga Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB” katanya.
Penangkapannya, sambung Kompol Ahmad Dahlan, dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat (Dumas) via messenger Facebook Kapolres Tanjungbalai.
“Kedua tersangka ditangkap sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, dimana salah satunya melalui pesan Facebook,” imbuhnya.
Ia menambahkan, atas laporan itu, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran.
“Hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu dan setiap paketnya bervariasi, dimulai dari 0,42 gram, 1,04 gram, 3,75 gram, hingga 4,20 gram sabu – sabu,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kotak rakitan dari kayu, satu buah kotak merk gastro sport warna hitam, satu buah plastik asoy warna biru, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip transparan kosong,satu buah pipet yang diruncingkan, uang tunai sebesar Rp. 241.000, satu buah HP Merek Samsung warna hitam dan satu buah HP merek samsung warna Gold.
“Keseluruhan barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai rumah salah seorang tersangka. Sabu-sabu tersebut diakui tersangka RRP diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Bembeng sebagai sumber utama barang haram tersebut. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









