Balikpapan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama inisial MS (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba menangkap tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) RT.35 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Rabu (26/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan MS, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 22,86 gram serta ponsel merk Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









