Tekanan Ekonomi, Janda Beranak Satu Nekat Jualan Sabu

- Editorial Team

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

KRN, seorang jandi berusia 27 ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek IB I, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kurang lebih selama tiga bulan, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Tangga Darat Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB I, Palembang ini memilih menjadi pengedar karena harus menanggung kebutuhan sehari-hari.

Namun, sayang aksi janda beranak satu ini terendus polisi saat melakukan hunting pada 11 April 2022 lalu.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan dua paket hemat (pahe) sabu dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone android.

BACA JUGA  Cabuli 3 Bocah, Warga Labura Diringkus Polisi

“Selama tiga bulan saya edarkan sabu melalui online. Diedarkan di kawasan Bukit dengan pelanggan yang saya kenal saja. Sabu itu saya ambil dengan bandarnya di kawasan Tangga Buntung. Saya tahu saya salah Pak, tapi karena terpaksa,” aku tersangka saat dihadirkan di rilis Mapolsek IB-1, Selasa (26/4/2022).

BACA JUGA  Berita Fitnah di Facebook, M Asril Siregar SH: "Polisi Diminta Profesional"

Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy Aprian Tambunan mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kita melakukan penyelidikan dan saat patroli hunting kita amankan tersangka. Didapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” sebut Roy.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Suherman)

BACA JUGA  5 Pelaku Begal Ditangkap, 1 Ditembak, Sopirnya Spooring ke Kepri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru