Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang meringkus trio jambret berinisial DFG alias Musang (19) warga Dusun V Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, LJJS alias Juan (15) warga KH Agus Salim Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam dan AFA alias Pengkor (18) warga Jalan Perhubungan Kecamatan Medan Amplas, Selasa (10/3/2020).
Informasi diperoleh, sebelumnya petugas mendapat laporan pengendara sepedamotor Honda Beat, Sri Enda Pujiani (27) pegawai honorer Satlantas Polresta Deli Serdang warga Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dijembret sekira pukul 06.15 WIB di jalinsum Medan-Lubuk Pakam.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Jalan Medan-Lubuk Pakam persis ke arah jembatan tol Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Namun saat di perjalanan, petugas dan para pelaku yang berboncengan tiga mengendarai sepedamotor Yamaha RX King BK 5766 MC berselisih jalan. Petugas langsung putar arah dan mengejar hingga berhasil diringkus di kawasan Perkantoran Pemkab Deli Serdang.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet berisi uang Rp310 ribu, KTP SIM A, SIM C, Kartu BPJS dan STNK atas nama Sri Enda Pujiani. Atas temuan itu, petugas unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam memboyong terduga trio jambret ke kantor.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Firdaus Kemit SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tiga pria diduga jambret beserta barang buktinya.
“Ketiganya dijerat Pasal 365 subs Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dan masih diperiksa penyidik,” kata Firdaus Kemit. (Yan Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









