LSM Gemantara Raya Sayangkan Ada yang Ngotot Revisi Perbup Nias Nomer 73/2021

- Editorial Team

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Nias, Sonni Lahagu mengatakan, untuk menguji materi Peraturan Bupati (Perbup) yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dapat diajukan melalui judical review ke MA dengan argumentasi hukum yang benar.

Menurutnya, terkait surat desakan pembatalan Perbup dan surat Bupati Nias seyogianya dialamatkan kepada Gubernur, karena yang melakukan pembatalan terhadap Perbup adalah Menteri atau Presiden dan terakhir MA melalui Judical Review.

Sonni Lahagu menyayangkan Peraturan Bupati Nias yang dinilai positif oleh sejumlah pihak ternyata didesak oleh segelintir oknum untuk direvisi bahkan meminta dibatalkan.

“Alasannya, Peraturan Bupati tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,”kata Sonni, Sabtu (26/3/2022).

Pernyataan Sonni itu menanggapi surat Onlihu Ndraha yang mendesak Bupati Nias merevisi Perbup Nomor 73 Tahun 2021 yang dialamatkan kepada Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias.

Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBDesa Tahun 2022 dan surat Bupati Nias Nomor : 414.2/0518/SPMDP2A/2022 tertanggal 14 Maret 2022 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Nias tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), sama sekali tidak mengapdosi kriteria penerima BLT-DD.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Kabupaten Nias Terkendala, Pengesahan P-APBD TA. 2023 Tidak Terealisasi

Ia menduga Bupati Nias mengebiri hak rakyat untuk memeroleh BLT-DD.

Atas Perbup tersebut, ia mendesak Bupati dan DPRD Nias untuk segera merevisi Perbup Nomor 73 Tahun 2021 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190 Tahun 2021.

“Meminta DPRD Nias untuk melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan kinerja Pemerintahan Daerah dan meminta agar segera dilaksanakan perubahan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang,” tulis Onlihu.

Diketahui, surat Bupat Nias Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 menginsruksikan,
1. Membentuk Relawan Aman Covid-19 dengan mempedomani lampiran Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2022, yang bertugas melakukan pendataan calon KPM BLT Desa tahun 2022 dengan salah satu kriteria telah divaksinasi dosis 2 yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy kartu vaksinasi. Selanjutnya hasil pendataan dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah Desa.

BACA JUGA  Disdik Nias Selatan Gelar Coffee Morning bersama Wartawan

2.Pemerintah Desa wajib mengalokasikan Anggaran untuk BLT Desa melalui APBDesa tahun 2022 dibidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak dengan mempedomani mekanisme pemberian BLT Desa.

3.Melakukan pemilahan terhadap daftar KPM BLT Desa dengan mengacu pada daftar penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya untuk menghindari terjadinya penerima ganda. Selanjutnya KPM yang telah terdaftar sebagai penerima JPS selain BLT Desa, tidak diperkenankan beralih sebagai KPM BLT Desa tahun 2022.

4.Bilamana terdapat Desa yang telah menetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, namun belum mengalokasikan Anggaran untuk BLT Desa tahun 2022, agar segera melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA  Bus Damri Mulai Layani Rute Gunungsitoli-Telukdalam Nias

5.Bilamana penegasan ini tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, maka segala konsekuensi permasalahan yang terjadi dalam penetapan KPM BLT Desa sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Desa.

6.Mengambil langkah-langkah percepatan dan fasilitasi penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

7.Senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kecamatan. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan
Jermal Digempur Lagi, Ada Barak Narkoba Model Baru
Kasus Penganiayaan di Jermal VII, Riki Irawan: Libatkan PPATK Periksa Kekayaan GS
Selebgram Jihan Keluhkan Maraknya Oknum Pungli di Jalur Wisata Pemandian Sidebu – Debu
Tag :

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:34 WIB

Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!