Under Cover Buy, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu

- Editorial Team

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus EC alias Edo (24) karena kedapatan menjual narkoba jenis Sabu, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang mengatakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kita dapat informasi di sekitar Jalan Pangeran Hidayat Gg Assalam Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Kasat kemudian memerintahkan tim Opsnal untuk menyelidiki informasi tersebut. Personil pun lalu melakukan under cover buy.

BACA JUGA  78 Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru dalam Razia Balap Liar dan Genk Motor

Dari penyelidikan itu Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 AKP Safril, didampingi Kasubnit 2 Iptu Hendra Sebayang Kemudian Team berhasil menangkap tangan pelaku saat hendak menjualkan Sabu.

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan ada 9 paket Sabu yang disimpan di dalam tas selempang miliknya. Paket Sabu itu hendak dijual pelaku.

BACA JUGA  20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

“Kita pastikan tidak ada ruang untuk para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” tutup Kasat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB