Gunungkidul, TRIBRATA TV
Sebanyak 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prosesi pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarinsi, di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Kamis (26/3/2026).
Pengangkatan ini menandai berakhirnya masa transisi para pegawai dari status CPNS menjadi PNS penuh setelah melalui tahapan administrasi, masa percobaan, dan evaluasi kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Iskandar, melaporkan bahwa 78 PNS tersebut terdiri dari 77 orang formasi tahun 2024 dan satu orang dari jalur sekolah kedinasan. Dari sisi kepangkatan, sebanyak 45 orang berada pada golongan III dan 33 orang pada golongan II.
Dalam sambutannya, Bupati Endah menegaskan sumpah jabatan merupakan komitmen moral dan spiritual untuk setia kepada negara serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar para ASN tidak sekadar menjalankan formalitas, tetapi benar-benar bekerja dengan integritas.
“Jadilah ASN yang jujur, berakhlak, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya implementasi program “Pamong” (Melayani dan Ngayomi) guna meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, ia mengingatkan agar ASN menghindari praktik “korupsi waktu” dan tetap disiplin selama jam kerja.
Menurutnya, esensi utama ASN adalah hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan warga, dan memberikan pelayanan terbaik.
Salah satu PNS yang baru dilantik, Latif, mengaku lega setelah menyelesaikan masa satu tahun sebagai CPNS. Dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wonosari itu menyatakan siap meningkatkan kinerjanya.
“Status ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Latif menambahkan, sebagai tenaga medis di garda depan, ia berkomitmen mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








