Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sejumlah 76,9 liter minuman beralkohol jenis sopi dari tiga warga, Minggu (2/11/2025) pukul 15.00 s.d 17.15 WITA.
Adapun ketiga warga tersebut, yakni, Junaedi Hermanto Bana (23), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, ditemukan barang bukti 2 jerigen ukuran 20 liter (total 40 liter).
Maksemsius Teluboling (44), warga Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Utara, ditemukan barang bukti 1 jerigen 20 liter, 1 jerigen 5 liter, dan 1 botol 600 mil, total 25,6 liter).
Maksi Yefmanto Bessi (28), PNS asal Desa Haunubenak, Kecamatan Kolbano, ditemukan barang bukti 1 jerigen 5 liter, 3 botol 1,5 liter, dan 3 botol 600 mil, total 11,3 liter.
Minuman beralkohol ini ditemukan petugas saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dketahui, sasaran utama petugas di wilayah Batas Kota Soe, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketiatan KRYD dipimpin oleh Kabag Operasional Polres TTS AKP Agus D.H. Solle. Kepada jajarannya, Agus menegaskan, kegiatan fokus pada penertiban penjualan dan distribusi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dia mengatakan, sesungguhnya KRYD ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindakan kriminal seperti premanisme maupun tindakan pidana akibat konsumsi minuman keras.
”Untuk itu diharapkan agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas secara humanis dan profesional,” ujar Kapolsek dalam arahan sebelum melaksanakan kegiatan KRYD.
Setelah apel, tim gabungan Polres TTS yang terdiri dari personel lalu lintas dan Dalmas bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan satu unit mobil patroli Isuzu Dmax, dan satu unit truk Dalmas, dari hasil kegiatan, KRYD tim berhasil mengamankan 76,9 liter minuman beralkohol jenis sopi dari tiga warga tersebut.
Operasi KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres TTS No: SPRIN/KRYD/840/X/HUK.6.6/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dan berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Oktober hingga 9 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan.
”Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres TTS untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang akhir tahun,” ungkap AKP Agus D.H Solle. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









