Lapas Kelas II Labuhan Ruku Gelar Media Gathering 2020

- Editorial Team

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Untuk menghadapi segala problem yang ada sekaligus meningkatkan inovasi di seluruh Lapas, secara serentak dilakukan Media Gatering dan mendengarkan arahan langsung Dirjen Pemasyarakatan, DR. Sri Puguh Budi Utami, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara menggelar media gathering tahun 2020, Kamis (27/2/2020) di aula Lapas Labuhan Ruku.

Media Gathering dengan tema “Kolaborasi mendukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020” tersebut merupakan upaya guna peningkatan capaian kinerja satuan kerja (satker) di jajaran Kemenkum HAM khususnya Lapas Kelas II Labuhan Ruku.

Kalapas Kelas II Labuhan Ruku Yan Rusmanto, Bc. IP. S, Sos, MSi, kepada wartawan mengatakan, tahun 2020 Kemenkum HAM menetapkan sejumlah resolusi di bidang pemasyarakatan. Salah satu tujuannya adalah lembaga pemasyarakatan dapat semakin memperkuat silaturahmi dengan media.

Peran serta media untuk menyampaikan informasi ke masyarakat sangat penting, tanpa disadari media dapat merobah karakter seseorang untuk menjadi lebih baik.

BACA JUGA  Kadivpas Berikan Penguatan Tupoksi Kepada Jajaran Lapas Pancur Batu

“Pertemuan dengan stackholder dan rekan media ini diharapkan citra pemasyarakatan bisa semakin baik”, ungkap Yan.

Lebih jauh diterangkan Yan Rusmanto, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-03.PR.01.01 tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang resolusi pemasyarakatan Tahun 2020, ada beberapa point deklarasi resolusi pemasyarakatan antara lain berkomitmen mendorong 691 satker pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, menjadi skala prioritas bagi seluruh Lapas.

Kemudian, pemberian hak remisi sebanyak 288.530, pemberian program integrasi berupa PB.CB.CMB dan asimilasi kepada 69.358 narapidana serta pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana penguna narkotika.

Selanjutnya pemberian layanan makanan siap saji pada UPT pemasyarakatan Tanggerang dan Nusa Kambangan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas/rutan serta peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan ketrampilan bersetifikat kepada 35.860 narapidana

BACA JUGA  LBH Ansor Minta Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pegawai pada Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Pada point lain, deklarasi juga bertujuan guna mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman pangan seluas 100 Ha, mewujudkan zero overstaying tahanan, mewujudkan penyelesaian oveecrowding dilapas/rutan serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.000.000.000,00.

Berikutnya pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah, menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA, mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 rupbasan dan mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetian kepada NKRi.

Turut hadir pada acara itu, Kapolres Batu Bara diwakili Wakapolres Kompol Abdul Mutholib, Kadis Kesehatan Batu Bara diwakili sekretaris dr Deny Syahputra, Kadis Perindagkop Ahmadhan Choir, perwakilan sejumalah OPD dilingkangan Pemkab Batubara, BBNK Batu Bara diwakili Hendro, perwakilan Kejari Batubara, insan pers serta unsur pejabat dan pegawai Lapas.

Dengan minimnya fasilitas dan kondisi Lapas yang sudah cronit capasity, kapasitas 500 san diisi dengan 2300 lebih, Lapas kelas IIA Labuhan Ruku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menyalurkan bakat, talenta dari para warga binaan untuk mengembangkan kemampuannya.

BACA JUGA  Sukacita Perayaan Paskah Lapas Pematangsiantar

Kalapas Labuhan Ruku langsung menjalin kerjasama dengan Dinas Koperindag Batu Bara, Yan Rusmanto berharap dinas terkait dapat mengembangkan usaha yang dilakukan oleh warga binaan ke pelosok kabupaten Batu Bara. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru