Medan, TRIBRATA TV
Pelaku pembunuhan dan pelecehan bocah kelas I SD di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus Polisi, Rabu (26/2/2025) di wilayah Sunggal. Mayat korban dimasukkan ke bekas kolam.
Pelaku bernama Dimas (20) warga Pasar 9, Dusun 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pelaku hendak melarikan diri ke Serdang Bedagai bersama istrinya.
Seusai melakukan perbuatan keji itu kepada bocah berinisial Z yang masih berusia 7 tahun.
“Saya menduga adek saya jadi korban pemerkosaan oleh pelaku,” ungkap Bayu (26) abang korban.
Sebelumnya ia bersama sang ibu mencari keberadaan adiknya yang tak pulang dari tengah hari.
“Tadi adek saya keluar rumah, gak biasanya dia keluar sampek lama dan gak ada kabar dan ibu saya sempat melihat terduga pelaku Dimas berada di dekat kolam ikan,” katanya
“Tadi pas ibu ku nyari kesini, ada Dimas disini dekat kolam. Saat ditanya sedang ngapain dia bilang lagi mancing,” sebut Bayu.
“Saya sempat turun kedalam kolam, namun gak ketemu. Sedangkan pelaku sudah pergi, waktu saya datangi ke tongkrongannya dia ngelak dan bilang gak tahu,” tambahnya.
Karena penasaran, Bayu kembali masuk kedalam kolam untuk mencari adeknya.
“Ibu bilang coba kau masuk lagi, pas aku cari jasad adek aku sudah terbenam di dalam lumpur dengan kondisi leher terjerat tali nilon dan handuk, adek saya juga gak pake celana,” ucapnya sambil menahan sedih
Alhasil terduga pelaku sempat dicari oleh keluarga korban, namun sudah keburu kabur bersama sang istri meninggalkan kediamannya.
“Uda kabur dia bang, pake kreta tetangga katanya alasan mau kedepan ada perlu,” pungkasnya.
Kabarnya motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati diberhentikan dari tempat kerjanya. Pelaku dipecat karena ketahuan mencuri atas laporan abang korban. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









