Palembang, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus seorang pengedar barang haram jenis ekstasi di pinggir jalan Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi tersebut didapat dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan, kelihatannya sedang akan bertransaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit 1 Subdit III dibawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Dody Surya Putra, dan Kanit 1 Subdit III Kompol Paulina Panjaitan bergerak cepat menuju ke lokasi.
Saat digeledah didapati sebungkus klip transparan yang berisikan 20 butir pil extasy logo Gucci warna hijau kekuningan dengan berat 7,93 gram di kantong celananya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan pelaku bernama Gunawan alias Gun (32) yang beralamat di Dusun I Rt.01 Rw.00 Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









