Sitaro, TRIBRATA TV
Jumat 27 Februari 2026, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tampak berbeda. Melalui siaran pers resmi, institusi penegak hukum itu mengumumkan penahanan seorang tersangka berinisial IKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur.
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya IKM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek pendidikan yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan IKM merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Jaksa Penyidik memulai proses penyidikan sejak 4 September 2025. Dalam perjalanan waktu, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.
Dalam kapasitasnya pada tahun 2022, IKM menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp489.999.705,10. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan yang layak bagi para siswa di wilayah Siau Timur.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, pekerjaan disebut dikerjakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor yang telah ditunjuk, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama.
Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Spesifikasi pekerjaan dan progres pembangunan disebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan. Hingga masa akhir kontrak berakhir, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dan bangunan ruang kelas menjadi mangkrak.

Akibatnya, ruang kelas yang diharapkan dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Siau Timur justru tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi ini tentu berdampak pada pelayanan pendidikan bagi para siswa.
Berdasarkan penghitungan sementara Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp346.972.764,00. Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan tersangka.
IKM dijerat dengan ketentuan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., melalui Tim Jaksa Penyidik, memerintahkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026.
Tersangka IKM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dinilai perlu guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam keterangannya, Anang Suhartono menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. “Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional dalam kerangka Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, sekaligus wujud komitmen menjaga pembangunan daerah tetap bersih.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan, agar pembangunan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro benar-benar memberi manfaat nyata bagi generasi mendatang. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









