Medan, TRIBRATA TV
Praktik penyewaan unit secara harian di Apartemen Podomoro City Deli memicu protes ratusan penghuni tetap. Skema short stay dinilai mengubah karakter hunian menjadi penginapan tak resmi dan menggerus kenyamanan bersama.
“Sudah tidak nyaman lagi. Koridor jorok, bising, dan bau rokok,” kata Pangeran Kasan, pemilik dua unit, Rabu (22/1/2026), seperti dikutip dari gosumut. Ia menyebut satu unit kecil kerap dihuni 7–10 orang. “Mereka bawa tikar, ramai-ramai tidur. Sangat mengganggu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan penghuni lain: arus tamu silih berganti, kebisingan hingga larut malam, serta menurunnya rasa aman—terutama bagi keluarga dengan anak. Menurut mereka, aduan telah berulang kali disampaikan ke pengelola, namun tak berbuah solusi. “Dibicarakan berkali-kali, tapi nihil tindak lanjut,” kata Kasan.
Sejak awal, apartemen ini diposisikan sebagai hunian, bukan penginapan. “Sewa harian tanpa izin perubahan fungsi dan izin usaha pariwisata bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengabaian hukum tata bangunan dan hak kolektif penghuni,” ujar Paulus, pemilik unit lainnya.
Penelusuran media ini menemukan banyak unit dipasarkan untuk inap singkat di berbagai platform pemesanan—antara lain Traveloka, Agoda, Tiket.com, Airbnb, dan Travelio. Iklan menonjolkan fasilitas seperti kolam renang, gym, resepsionis 24 jam, Wi-Fi, dan parkir, dengan pemesanan langsung via aplikasi atau kontak host. “Tanpa tatap muka, unit bisa disewa harian,” ujar Kasan.
Tarif bervariasi: ratusan ribu rupiah per malam hingga di atas Rp1 juta; sementara sewa bulanan-tahunan dipatok dari jutaan per bulan sampai puluhan juta per tahun. Praktik short stay dan long stay berjalan berdampingan di gedung hunian yang sama.
Dari sisi hukum, penggunaan unit rumah susun sebagai akomodasi komersial jangka pendek tidak otomatis diperbolehkan. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menegaskan fungsi hunian dan pengaturan melalui PPPSRS. PP No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan persetujuan perubahan fungsi bangunan (PBG), sementara PP No. 5 Tahun 2021 mewajibkan perizinan berusaha berbasis risiko (NIB dan klasifikasi usaha) untuk layanan akomodasi. Tanpa itu, sewa harian berpotensi melanggar ketentuan.
Penghuni juga menyinggung aturan internal PPPSRS. Berdasarkan house rules, unit boleh disewakan minimal tiga bulan—bukan harian. “Pengelola bukan tidak tahu. Ada kesan pembiaran,” kata Kasan.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola belum memberi keterangan resmi. Penghuni mendesak langkah cepat: pengetatan kontrol akses, verifikasi penyewa jangka pendek, pelarangan short stay sesuai AD/ART, serta koordinasi dengan otoritas untuk menertibkan listing bermasalah. “Ini soal kenyamanan dan keamanan keluarga kami,” tegas Kasan.
Media ini telah menghimpun tangkapan layar iklan sebagai rujukan. Opsi lanjutan yang dipertimbangkan penghuni mencakup pengaduan ke PPPSRS, penegakan tata tertib internal, dan pelaporan dugaan pelanggaran administratif ke instansi perizinan bangunan dan usaha pariwisata Pemko Medan. (gosumut)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








