Pemko Lhokseumawe Serahkan Kunci 67 Huntara Bantuan BNPB

Pastikan Pemulihan Masyarakat Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran

- Editorial Team

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi menyerahkan 67 unit hunian sementara (huntara) bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada masyarakat terdampak banjir yang dipusatkan di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan hasil review bersama BNPB dan APIP Pusat, dari total 1.296 rumah yang diusulkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, sebanyak 1.275 rumah dinyatakan lolos verifikasi. Rinciannya terdiri dari 74 rumah rusak berat, 1.178 rumah rusak sedang, dan 23 rumah rusak ringan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui BNPB.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas dukungan dan penyerahan 67 unit hunian sementara ini. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat terdampak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” ujar Sayuti Abubakar.

BACA JUGA  Kerjasama dengan Bank Syariah, Warga Lhokseumawe Bisa Bayar PBB-P2 Lewat Aplikasi

Ia menjelaskan 67 unit huntara yang diserahkan terdiri dari 55 unit di Gampong Blang Naleung Mameh, 10 unit di Gampong Jambo Timu, serta masing-masing 1 unit di Gampong Ulee Jalan dan Gampong Uteunkot. Selain hunian sementara, para penerima manfaat juga memperoleh paket sembako, selimut, matras, dan kipas angin untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga.

Sayuti Abubakar menambahkan, bagi masyarakat terdampak yang tidak menempati huntara, pemerintah telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) selama tiga bulan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga per bulan untuk membantu biaya sewa tempat tinggal selama pembangunan hunian tetap berlangsung.

Terkait masyarakat terdampak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Sayuti Abubakar menegaskan jajaran teknis telah diperintahkan untuk mempercepat pendataan sebagai usulan tahap II.

“Saya telah menginstruksikan jajaran teknis mulai dari gampong hingga ke kecamatan untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi lanjutan. Bagi masyarakat yang belum terakomodir, kami minta bersabar karena seluruh proses harus melalui mekanisme yang berlaku agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolres Takalar Hadiri Upacara Peringatan Bela Negara dan Apel Siaga Bencana

Sayuti Abubakar juga menambahkan pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Gampong Padang Sakti dan Gampong Meunasah Mayang, untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali memiliki rumah yang layak, aman, dan permanen.

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB, Herman Hidayat, menjelaskan pemerintah pusat terus memastikan tidak ada lagi korban bencana yang tinggal di tenda darurat menjelang bulan Ramadan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat penerima huntara untuk menjaga fasilitas yang telah diberikan serta memanfaatkannya dengan baik sebelum hunian tetap dibangun.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung sejumlah unit huntara untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas, dan sarana pendukung benar-benar layak huni dan sesuai standar.

BACA JUGA  Peringati HKGB Ke-70, Bhayangkari Cabang Lhokseumawe Anjangsana dan Serahkan Bantuan Sosial

Acara penyerahan bantuan huntara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan PLN UP3 Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para Asisten, para Kepala OPD, serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!