Pemko Lhokseumawe Serahkan Kunci 67 Huntara Bantuan BNPB

Pastikan Pemulihan Masyarakat Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran

- Editorial Team

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi menyerahkan 67 unit hunian sementara (huntara) bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada masyarakat terdampak banjir yang dipusatkan di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan hasil review bersama BNPB dan APIP Pusat, dari total 1.296 rumah yang diusulkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, sebanyak 1.275 rumah dinyatakan lolos verifikasi. Rinciannya terdiri dari 74 rumah rusak berat, 1.178 rumah rusak sedang, dan 23 rumah rusak ringan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui BNPB.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas dukungan dan penyerahan 67 unit hunian sementara ini. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat terdampak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” ujar Sayuti Abubakar.

BACA JUGA  Wakili Kapolda Aceh, Kapolres Lhokseumawe Bersama Pangdam IM Panen Jagung Perdana di Sawang

Ia menjelaskan 67 unit huntara yang diserahkan terdiri dari 55 unit di Gampong Blang Naleung Mameh, 10 unit di Gampong Jambo Timu, serta masing-masing 1 unit di Gampong Ulee Jalan dan Gampong Uteunkot. Selain hunian sementara, para penerima manfaat juga memperoleh paket sembako, selimut, matras, dan kipas angin untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga.

Sayuti Abubakar menambahkan, bagi masyarakat terdampak yang tidak menempati huntara, pemerintah telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) selama tiga bulan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga per bulan untuk membantu biaya sewa tempat tinggal selama pembangunan hunian tetap berlangsung.

Terkait masyarakat terdampak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Sayuti Abubakar menegaskan jajaran teknis telah diperintahkan untuk mempercepat pendataan sebagai usulan tahap II.

“Saya telah menginstruksikan jajaran teknis mulai dari gampong hingga ke kecamatan untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi lanjutan. Bagi masyarakat yang belum terakomodir, kami minta bersabar karena seluruh proses harus melalui mekanisme yang berlaku agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Seperti 'Kota Zombie', Satu Pekan yang Mencekam di Aceh Tamiang: Gelap Gulita, Penjarahan dan Bau Bangkai

Sayuti Abubakar juga menambahkan pemerintah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Gampong Padang Sakti dan Gampong Meunasah Mayang, untuk memastikan masyarakat terdampak dapat kembali memiliki rumah yang layak, aman, dan permanen.

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB, Herman Hidayat, menjelaskan pemerintah pusat terus memastikan tidak ada lagi korban bencana yang tinggal di tenda darurat menjelang bulan Ramadan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat penerima huntara untuk menjaga fasilitas yang telah diberikan serta memanfaatkannya dengan baik sebelum hunian tetap dibangun.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung sejumlah unit huntara untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas, dan sarana pendukung benar-benar layak huni dan sesuai standar.

BACA JUGA  OKI Siapkan Dokumen KRB, Perkuat Mitigasi Bencana

Acara penyerahan bantuan huntara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan PLN UP3 Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para Asisten, para Kepala OPD, serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB