Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Seorang pemuda di Tanjungpinang ditangkap polisi karena membobol kios milik tetangga sendiri. Pelaku berinisial HS (26) yang berhasil mengondol ratusan bungkus rokok
“Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (15/1/2023) di sebuah kios, di Perumahan Bumi Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 23.00 WIB, ” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono, Kamis (26/1/2023).
Atas kejadian tersebut, kata AKP Adam pemilik kios mengalami kerugian Rp7,3 juta, Rokok yang berhasil dijual oleh pelaku, setidaknya senilai Rp3 jutaan.
“Sisa rokok yang berhasil kita amankan sebanyak 72 bungkus. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup, dan diduga untuk bermain judi online,”terang Adam.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP maksimal pidana penjara 7 tahun penjara, “tutup Adam. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









