Waduh, Nelayan ini Gadaikan Motor Kawan untuk Beli Sabu

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

APCP (32) ditangkap polisi dari rumahnya pada Rabu (20/1/2021) karena sepeda motor milik Luhut Parhusip (39) warga Jalan Jati Sibolga.

Menurut Luhut, awalnya tersangka meminjam sepeda motornya dengan alasan ingin ke rumah tantenya meminjam uang pada Sabtu (2/1/2021).

“Saat itu saya sedang melintas, dipanggilnya, ‘Tulang pinjam dulu kretanya mau ke tempat tanteku pinjam uang’kata dia,” ujar Luhut.

Luhut pun memberikan karena mereka teman dan saling kenal. Namun ditunggu hingga larut malam bahkan sepekan, sepeda motornya tidak dikembalikan.

“Akhirnya Luhut membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (27/1/2021).

BACA JUGA  Gegara Menegur Karena Melawan Arus, Warga Tanah Laut Tewas Ditikam

Kepada polisi pelaku mengaku setelah meminjam sepeda motor itu, dia pergi menemui temannya di sebuah warnet di Jalan Rajawali Sibolga.

Awalnya, dia berencana meminjam uang temannya tersebut. Namun, temannya malah menyarankan agar sepeda motor yang dipinjamnya digadaikan saja.

Pinjam dulu uangmu mau ngisi minyak kreta si Luhut, mau kupulangkan. Temannya menjawab, ngapain dipulangkan, kita gadaikan aja dulu.

Pelaku kembali mengatakan, kalau disini digadai, mana mau orang. Temannya menjawab, kita bawa ke Padang Sidempuan,” terang Sormin menirukan.

Keesokan harinya, Minggu (3/1/2021) keduanya berangkat ke Padang Sidempuan. Sepeda motor jenis Kawasaki BK 4181 XR tersebut mereka gadaikan kepada seseorang seharga Rp3.200.000.

BACA JUGA  Tak Mau Dibawa ke Hotel, Pensiunan PNS Nekat Rampas Tas Teman Wanitanya

Rp200 ribu diberikan kepada temannya yang menjadi perantara jual beli di Padang Sidempuan.

Kemudian, mereka beli sabu seharga Rp2.800.000. Sisanya, Rp200.000 digunakan sebagai ongkos kembali ke Sibolga serta beli makan, minum dan membeli rokok.

Dari data Kepolisian, ayah 3 anak tersebut ternyata pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus narkotika. Dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.

Seusai menjalani pemeriksaan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 4 tahun.(M.Zebua)

BACA JUGA  Curi Mobil Panglong, Kaki Aidil Dipelor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB