Sanggau, TRIBRATA TV
Kementerian Perdagangan berupaya memaksimalkan kawasan perbatasan untuk melakukan penetrasi pasar produk Indonesia di Malaysia. Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menggelar Forum Strategi
Pengembangan Ekspor di Marketing Point Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Marketing Point merupakan unit fasilitasi pengembangan ekspor di kawasan perbatasan negara.
Dalam mendukung peningkatan ekspor nasional, Kementerian Perdagangan mendirikan pusat promosi ekspor (Marketing Point) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Diharapkan kegiatan forum strategi pengembangan ekspor dan business matching dapat meningkatkan penetrasi pasar produk Indonesia di daerah perbatasan. Hasil dari kegiatan ini, para eksportir Indonesia dan pembeli Malaysia dapat saling bertukar informasi yang dibutuhkan dan
memanfaatkan fasilitas PLBN sebagai tempat promosi serta pelayanan terkait ekspor,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi ditempat terpisah.
Menurut Didi, akselerasi perdagangan di daerah lintas batas harus ditingkatkan.
“Hal ini berkaitan erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin kedaulatan wilayah dan
kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan,” ungkapnya.
Sebagai pembicara kunci dalam forum adalah Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Marolop Nainggolan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka,
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau Ibnu Marwan dan sekitar 50 pelaku usaha.
Hadir sebagai narasumber yaitu Atase Perdagangan Kuala Lumpur Deden Muhammad Fajar Shiddiq, Atase Perhubungan Kuala Lumpur Supendi, dan perwakilan PT Asuransi ASEI Indonesia Adi Tria Sumpena.
CEK VIDEONYA:
Dalam sambutannya, Marolop mengungkapkan, ekspor dari kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia memiliki potensi yang sangat besar. Oleh karena itu, Kemendag memaksimalkan potensi tersebut dengan melalui promosi produk serta pelayanan informasi bagi pelaku usaha.
Forum Strategi Pengembangan Ekspor di Marketing Point Entikong dirangkai dengan kegiatan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching) antara pelaku usaha Indonesia dan Malaysia.
Ini merupakan business matching yang pertama kali diadakan di wilayah perbatasan.
Diharapkan ini menjadi pembuka untuk kegiatan promosi ekspor selanjutnya di PLBN, sehingga dapat meningkatkan peluang ekspor kita melalui wilayah perbatasan, tambah Marolop
Pada business matching ini,sebanyak 25 pelaku usaha Indonesia dipertemukan dengan pembeli asal Serawak Malaysia. Kegiatan business matching pada acara ini diutamakan untuk produk perawatan
kulit dan kosmetik, arang, farmasi, pakaian dalam, pupuk alami, produk ramah lingkungan, dan barang konsumsi sehari-hari.
Acara ini juga dihadiri pelaku usaha dari Kalimantan Barat, khususnya dari Kabupaten Sanggau yaitu Entikong.
Adapun pelaku usaha yang hadir antara lain perwakilan PT Evogaia Karya,
PT. Pramudita Darya Parma, PT. Ultra Prima Abadi (OT Group), PT Cantik Anugerah Pesona, PT Mahkota Riebisi, PT.Kimia Farma Tbk, dan PT Haigo Mitra Indonesia yang langsung terbang dari Jakarta.
Pada periode Januari—September 2022, ekspor nonmigas Provinsi Kalimantan Barat mencapai USD 2,36 miliar atau meningkat sebesar 58,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun
Sebelumnya yang tercatat sebesar USD 1,49 miliar. Dalam lima tahun terakhir (2017—2021), ekspor nonmigas Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan peningkatan sebesar 13,67 persen setiap tahunnya.
Produk ekspor unggulan Provinsi Kalimantan Barat pada 2021 diantaranya adalah lemak dan minyak hewan, bijih, kerak abu logam dan aluminium oksida.
Ditempat yang sama Nasri Alisan, yang merupakan pendiri dan penasehat Asosiasi Pengusaha Impor – Ekspor Indonesia ( APIEPINDO) yang berpusat di perbatasan Entikong, menyambut baik kegiatan Forum Strategi Pengembangan Ekspor yang dilaksanakan di marketing Point Entikong yang di selenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









