Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun I B Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera, Rabu, (25/10/2023) dinihari.
Begitu mendapat informasi dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanpa mengulur waktu, personil Polsek Panai Tengah langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penyelidikan ditemukan 2 pelaku, Rangga (38) warga Dusun I B Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan Diky Ardiansyah Alias Diky, (32) warga Dusun Kampung Baru I Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan didalam rumah tersebut, disaksikan Kepala Desa Sei Sentosa, Ridwan Nasution, SPd.
Barang bukti yang ditemukan toples warna putih dengan tutup warna merah berisi sebungkus sedang plastik klip transparan, di duga berisi Narkotika jenis sabu, seberat 1,21 gram, bong, 2 buah skop dari pipet air mineral, 2 kaca pirek, dan uang Rp230.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kapolsek Panai Tengah, Iptu H Naibaho mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk diproses lebih lanjut. (K. Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









