Masa Kepemimpinan Thomas Dachi, Bapemperda DPRD Sumut Pro Aktif Dukung ‘Sumut Bermartabat’

- Editorial Team

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dibawah kepemimpinan Thomas Dachi berhasil melahirkan 9 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

Catatan itu berdasarkan hasil laporan kinerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Dachi pada Rapat Kerja (Raker) evaluasi kinerja tahun 2021 dan penetapan program kerja tahun 2022 di the Hill Hotel Sibolangit paza Sabtu (25/9/2021).

9 perda itu diantaranya Perda Pertanggungjawaban APBD Sumut Tahun 2020, Perda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease (covid-19), Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumut dan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumut.

Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dirga Surya, Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa, Perda tentang Bantuan Hukum, Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perusahaan Air Minum Tirtanadi Sumut.

BACA JUGA  Wabup Takalar Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan: "Bukan Sekadar Angka, Dampaknya Harus Nyata"

“Semua itu merupakan produk hukum yang dihasilkan melalui rapat kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif dan telah disesuaikan dengan perundang undangan yang ada, sehingga menjadi inventaris pendukung menuju Sumut Bermartabat,” sebut Thomas.

Pria asal pemilihan Nias itu juga menjelaskan, kalau hasil produk Perda itu merupakan inisiatif dewan dan pihak eksekutif. Selanjutnya dibahas melalui tahap kajian yang cukup matang dari tim ahli alat kelengkapan dan instansi terkait.

Hal itu dilakukan dengan harapan semua ranperda yang dibahas betul-betul memenuhi kreteria untuk dijadikan perda provinsi, memiliki bobot dan kualitas yang signifikan.

“Tetapi, kehadiran Perda juga harus melihat kondisi, apakah perda yang akan dilahirkan sesuai kebutuhan masyarakat sumut,” cetus Thomas.

Selain 9 Perda pengesahan, ada juga ranperda dalam tahapan konsolidasi pasca hasil fasilitas kementerian dalam negeri (Kemendagri), seperti ranperda pengelolaan kawasan hutan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sedangkan, ranperda masih dalam kajian yaitu ranperda tata batas dan alih fungsi kawasan hutan provinsi, penyelengara administrasi kependudukan dan ranperda perubahan atas peraturan daerah provinsi nomor 5 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi.

BACA JUGA  Silaturahmi Kapolda Sumsel ke DPRD Provinsi Sumsel

Sementara, ranperda yang sudah selesai pada tingkat kajian di Bapemperda DPRD Sumut untuk selanjutnya pembahasan dilakukan oleh pengusul seperti ranperda tata cara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. (Ranperda inisiatif komisi A), pengelolaan sampah dan perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan.

Hasil kerja pada tingkat pembahasan di Bapemperda DPRD Sumut diawali ranperda rencana umum energi daerah, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Sumut.

BACA JUGA  DPD Granat Sumatera Utara dan 4 DPC Resmi Dilantik

Dari hasil perestasi itu, tim Bapemperda telah berhasil menunjukkan kinerjanya sebagai alat kelengkapan dewan pada tahun 2021. Itu artinya, lanjut Thomas, Bapemperda DPRD Sumut telah berbuat dalam mendukung kinerja Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajecshah menuju ‘Sumut Bermartabat’.

“Kita harus mengakuinya, dan faktanya Bapemperda telah berhasil melahirkan 9 Perda di Sumut,” ucap Thomas. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun
Terkait Isu Anggota DPRD Palas Belum Cukup Umur, Ini Penjelasan Ketua KPU
Mengabdi Tanpa Henti: Perjalanan Politik Yatin Ahdiyat Pasca-Pensiun
Serap Aspirasi, Rizki Faisal Gelar Reses

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:06 WIB

Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!