Balangan, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Balangan menangkap 2 perempuan warga Hulu Sungai Tengah yang menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Keduanya ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam.
Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli yang berjanji untuk bertemu di Jalan Jungung Buih.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.
Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman.
“Setelah sempat diintrogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Eko.
Aluh juga menyatakan ia membeli narkoba dari orang lain yang tidak diketahuinya.
Pada penangkapan dua perempuan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram.
Saat ini ujar Iptu Eko, baik Aluh maupun Ifit sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









