Hendak Jual Sabu, 2 Cewek Diringkus Polres Balangan

- Editorial Team

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Balangan menangkap 2 perempuan warga Hulu Sungai Tengah yang menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Keduanya ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam.

Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli yang berjanji untuk bertemu di Jalan Jungung Buih.

BACA JUGA  Kapolres Asahan Pastikan IA Overdosis Narkotika

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.

Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman.

“Setelah sempat diintrogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Eko.

BACA JUGA  Cari Sampingan Jadi Jurtul Togel, Petani Asahan Ditangkap

Aluh juga menyatakan ia membeli narkoba dari orang lain yang tidak diketahuinya.

Pada penangkapan dua perempuan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram.

Saat ini ujar Iptu Eko, baik Aluh maupun Ifit sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sikat 7 Laptop, Maling Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB