Buntut Kata ‘Almarhum’, Pdt Faber Manurung Laporkan Humas PT. TPL ke Polisi

- Editorial Team

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Robenton Hutapea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dilaporkan masyarakat ke Polres Pematang Siantar pada Minggu (24/9/2023) pukul 14.46 WIB.

Laporan itu teregristrasi nomor: LP/B464/IX/2023/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 September 2023, pelapor Pdt Faber S Manurung, S.Th., M.Sc., M.M.

Faber melaporkan Robenton karena dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 27 (4), yang tertera dalam surat laporan itu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima TRIBRATA TV, Senin (25/9/2023), Faber S. Manurung menyampaikan penyebab dirinya membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara.

Awalnya, lewat pesan WhatsApp dia (pelapor) mengirimkan renungan firman (nats Alkitab) Wahyu 11:16-18, pada Sabtu, 23 September 2023 pagi, lalu kemudian direspons Robenton Hutapea (terlapor) dengan kalimat ‘Panurirang pargapgap’ (nabi palsu).

Percakapan dalam WhatsApp itu berkembang membicarakan soal PT. Toba Pulp Lestari yang diduga melakukan perampasan terhadap hak rakyat agar segera mengembalikannya, seperti tanah kampung Parbulu seluas 20 hektar, dimana Faber S. Manurung telah menyaksikan, melihat dan mendengar langsung dihadapan orangtua mereka, bahwa pejabat TPL ketika itu (Pieter Jaya Negara) meminjam tanah kakek mereka Panampin Manurung.

Terkait tanah 20 hektar, tulis Faber, sudah pernah dirapatkan di Jakarta di kantor Kementerian Investasi BKPM tanggal 31 Mei 2022 yang dihadiri Jandres Silalahi (selaku Direktur TPL), dan terlapor Robenton Hutapea turut serta dalam pertemuan rapat tersebut.

“Namun akhirnya dirampas TPL dengan mensertifikatkan secara sembunyi tanpa sepengetahuan orangtua kami. Kami sebagai korban perampasan tanah sudah menegaskan dirapat, bahwa di lokasi tanah ada adek bungsu kami bernama Saut Manurung (+) dimakamkan sejak tahun 2005, dan TPL sudah menutup akses ke makam itu,” tulis Faber S Manurung.

BACA JUGA  Dua Pekan Laporan Penganiayaan Wahyudi Belum Diproses Polsek Bilah Hilir

Dia pun bertanya-tanya, mengapa PT. TPL merampas semua tanah mereka, termasuk tanah pemakaman dengan menembok dan menutup akses ke makam? Pertanyaan itu selalu terngiang-ngiang di telinga keluarga Faber.

“Akhirnya terlapor yang sejak rapat tahun 2022 selalu ‘sinis’ terhadap kami jika mengingatkan perampasan tanah yang dilakukan TPL. Akhirnya terlapor dengan sombongnya mengirimkan foto gambar saya dan tulisan yang mengatakan dalam WhatsApp ‘Holan sada nai nama na hurang almarhum’ (artinya: hanya satu lagi yang kurang almarhum (mati),” tambahnya.

Dikatakan Faber, sebelum memutuskan membuat laporan ke Polres Pematang Siantar, terlebih dahulu dia berkonsultasi dengan beberapa pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Setelah itu, ia membuat laporan polisi.

Dihubungi terpisah, Robenton Hutapea membantah tuduhan itu. Awalnya, Robenton mengaku tidak mengetahui ia dilaporkan ke Polres Pematang Siantar.

Lalu kemudian, kru media ini mencoba menjelaskan bahwa ada laporan polisi masuk di salah satu grup WhatsApp (member grup itu terlapor juga ada di dalamnya), ditulis sebagai terlapor Robenton Hutapea, dilaporkan tanggal 24 September 2023.

“Apa itu, tentang apa? Laporan apa, gak tau aku, aku gak ada baca, laporan apa?, Terkait apa aku dilaporkan, gak tau aku. Oh gak ada masalah, aku gak tau itu,” kata Robenton Hutapea saat dikonfirmasi via seluler, Senin (25/9/2033) pukul 08.23 WIB.

Setelah dijelaskan soal laporan itu, gara-gara chattingan WhatsApp antara pelapor dengan terlapor, dia mengaku belum membacanya. Namun, dia mengaku di chatting oleh pelapor yang berbicara tentang surga, meski dia merespons tertawa-tawa saja di chat tersebut, karena bagi dirinya tidak begitu mengetahui urusan surga. Dia juga menyebut bahwa nomornya pun telah diblokir pelapor.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Datangi Warung Tempat Favorit Pelajar Bolos

“Kemarin yang ada dia chating samaku, dia hanya bilang ya akan ke sorga, saya sih balasnya ketawa-tawa saja. Namanya urusan sorga kan kita bukan gak percaya, tapi gak terlalu inilah, urusan nantilah sorga itu, tunggu kita ke sorgalah dulu baru tau sorga kan,” ujarnya.

Meskipun begitu (dilaporkan), Robenton Hutapea mengaku siap menghadapi dan bila perlu dilaporkan balik. Menurutnya, semua chattingan ke siapapun tetap terukur dan tidak sembrono. Sehingga, tidak mungkin terjerat dengan UU, sebab dia paham tentang itu.

“Namanya di chatting itu kan kita semua terukur. Saya juga chattingan terukur, jadi tidak akan mungkin terjerat UU karena saya juga paham. Saya juga ngerti dengan dunia medsos. Kita lihat aja gak ada masalah nya itu” lanjut Roberton Hutapea.

Disinggung soal kalimat dalam chatingannya ke pelapor yang menyebut ‘Holan sada nai nama na hurang almarhum’. Dia menyampaikan bahwa tulisan itu tidak ditujukan kepada orangnya (pelapor).

“Tunggu dapat (panggilan) dari Polres lah, gak ada masalah itu, kalau memang saya dilaporkan kita hadapi,” ujarnya.

Ditanya dalam chattingan, dimana terlapor juga menyertakan foto pelapor, dia menjawab tulisan itu tidak langsung satu paragraf, namun dipercakapan sebelumnya apakah sudah dibaca.

“Diatasnya itu (chat sebelumnya) dia (pelapor) kirim lah foto profilku, dia bilang bahwa aku dan istriku keluargaku sudah banyak dosa dan iblis segala macam, setan dan Tuhan sudah mengutuki anak-anakku dan keluargaku, dia bilang begitu. Terus dia buat foto profilku sama istri sama keluarga, dia bilang sudah banyak dosa dan segala macam. Masa dia bicara dengan saya secara pribadi dibawa-bawa anak sama keluarga saya. Saya tidak ada bilang dia melakukan itu, tapi (ditulis) yang kurang (hurang), semua kan kurang,” tukasnya.

BACA JUGA  Sadis! Penggarap Bakar Kaki Satpam PTPN III dengan Bensin

Dikatannya lagi, persoalan Faber S. Manurung dengan PT. Toba Pulp Lestari bukan kepada pribadi seseorang. Terkait laporan itu, kata Robenton, semua punya hak dan wewenang, sehingga ia akan melaporkan balik karena punya hak yang sama.

“Nanti saya akan laporkan dia, tentu kan saya punya hak dan wewenang, sebab persoalan dia dengan TPL itu kan bukan dengan saya pribadi, gitu loh. Itu kan secara institusi, jadi kalau dengan saya tidak masalah itu lae,” tutupnya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban atas tindak lanjut proses laporan tersebut. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru