Waduh, Pakaian Bekas Impor dari Batam Bebas Masuk di Pelabuhan Tanjung Priok

- Editorial Team

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Puluhan karung pakaian bekas barang impor ilegal dari Batam tiba di Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di Kantor Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (26/9/2024). Pakaian bekas impor yang dibawa oleh seseorang berinisial I tentu akan mematikan industri dalam negeri.

Saat awak media melintas di Pelabuhan Tanjung Priok dan mampir di Kantin Pelni melihat beberapa karung pakaian bekas yang sedang ditimbang dan dicatat-catat oleh pegawai kantor Pelni.

BACA JUGA  BIN Kepri Gelar Vaksinasi 4.870 Pelajar Batam

Saat awak media menghampiri sopir travel yang tidak mau disebutkan namanya mengaku ia hanya menghantar barang-barang tersebut dan tidak tahu menahu tentang isinya.

“Saya hanya sebatas menghantar ke daerah Banten, Pasar Baru Jakarta, Tanah Abang Jakarta, dan Pasar Senen,” ucapnya.

Dia mengatakan untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pemilik barang berinisial I.

Namun saat I hendak dikonfirmasi, ia berusaha menghindar. “Barang-barang ini mau diantarkan ke Pasar Baru, saya sudah biasa menghantar barang-barang ini dari Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok,” jawabnya.

BACA JUGA  Volume Kendaraan dari Jakarta ke Jawa Turun 53 Persen

Pengakuan kalau ia sudah biasa menghantar pakaian bekas dari Batam ke Jakarta tentu saja mengejutkan.

Diketahui Bareskrim Mabes Polri sudah berulangkali memberantas dan memusnahkan barang-barang ilegal. Terakhir pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, tetapi hal itu ternyata tidak membuat efek jera karena para pelaku terus melakukan perbuatan yang merugikan negara.

BACA JUGA  Polsek Pademangan Gelar Apel Persiapan Pengamanan Tahun Baru Imlek 2576

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB