Waduh, Pakaian Bekas Impor dari Batam Bebas Masuk di Pelabuhan Tanjung Priok

- Editorial Team

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Puluhan karung pakaian bekas barang impor ilegal dari Batam tiba di Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di Kantor Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (26/9/2024). Pakaian bekas impor yang dibawa oleh seseorang berinisial I tentu akan mematikan industri dalam negeri.

Saat awak media melintas di Pelabuhan Tanjung Priok dan mampir di Kantin Pelni melihat beberapa karung pakaian bekas yang sedang ditimbang dan dicatat-catat oleh pegawai kantor Pelni.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Resmikan Renovasi Rutan

Saat awak media menghampiri sopir travel yang tidak mau disebutkan namanya mengaku ia hanya menghantar barang-barang tersebut dan tidak tahu menahu tentang isinya.

“Saya hanya sebatas menghantar ke daerah Banten, Pasar Baru Jakarta, Tanah Abang Jakarta, dan Pasar Senen,” ucapnya.

Dia mengatakan untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pemilik barang berinisial I.

Namun saat I hendak dikonfirmasi, ia berusaha menghindar. “Barang-barang ini mau diantarkan ke Pasar Baru, saya sudah biasa menghantar barang-barang ini dari Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok,” jawabnya.

BACA JUGA  Usut Pembunuhan Sadis Kucing Jalanan, Polda Kepri Diapresiasi Puluhan Karangan Bunga

Pengakuan kalau ia sudah biasa menghantar pakaian bekas dari Batam ke Jakarta tentu saja mengejutkan.

Diketahui Bareskrim Mabes Polri sudah berulangkali memberantas dan memusnahkan barang-barang ilegal. Terakhir pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu, tetapi hal itu ternyata tidak membuat efek jera karena para pelaku terus melakukan perbuatan yang merugikan negara.

BACA JUGA  Polsek Kelapa Gading Hadirkan Inspirasi dan Edukasi di SMAK 5 Penabur Lewat Program "Police Go to School"

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!